BPN Lampung Selatan Diduga Maladministrasi, Ombudsman Turun Tangan
BANDARLAMPUNG - Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Lampung turun tangan menyelesaikan dugaan maladministrasi di Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Lampung Selatan.
Kepala Ombudsman Lampung Nur Rakhman Yusuf mengatakan, pihaknya mendapat laporan dari masyarakat terkait permohonan pemisahan hak sertifikat tanah yang diajukan ke Kantor Pertanahan Lampung Selatan yang berlarut-larut.
“Saudara M mengajukan permohonan sertifikat hak milik (SHM) atau pemisahan hak sejak 1 Juli 2019. Namun hingga 2022 permohonan tersebut tak kunjung selesai,” ungkap Nur Rakhman Yusuf, Jumat (13/5/2022).
Lebih lanjut dia menjelaskan, tanah pelapor ini terkena pembebasan lahan untuk pembangunan jalan tol pada 2015 silam, tapi tidak semua, sehingga tanah yang lainnya masih tersisa dan masih dapat difungsikan kembali.
Karena tak kunjung selesai, lanjut Nur Rakhman, M berupaya mengkonfirmasi tindak lanjut permohonannya tersebut ke Kantor Pertanahan sejak 2019 sampai dengan 2022. Karena selalu dijawab belum selesai maka M melaporkan permasalahannya tersebut ke Ombudsman.
“Kami menindaklanjuti laporan saudara M dengan melakukan permintaan klarifikasi kepada Kantor Pertanahan. Hasilnya permohonan tersebut sudah ditindaklanjuti dengan menerbitkan 2 SHM untuk tanah sisa milik M,” ungkap Nur Rakhman.
Nur Rakhman juga mengapresiasi kepada tim pemeriksaan yang telah dapat dengan cepat menyelesaikan permasalahan tersebut. “Saya juga mengapresiasi Tim Pemeriksaan Laporan, proses pemeriksaan bisa dilakukan dengan cepat tentunya dengan kerjasama yang baik juga dari pihak Kantor Pertanahan Kabupaten Lampung Selatan, sehingga masalah juga terselesaikan dengan cepat, saya selalu berharap kepada instansi Terlapor agar terus bisa kooperatif,” tambah Nur Rakhman.
Menurut Nur Rakhman, salah satu substansi dalam pengawasan pelayanan publik di Ombudsman adalah pertanahan, sehingga masyarakat yang memiliki kendala maupun melihat adanya dugaan maladministrasi di Kantor Pertanahan dapat menyampaikan pengaduan ke Ombudsman. Untuk wilayah Lampung, dapat melalui whatsapp pengaduan pada nomor 0811 980 3737 atau melalui e-mail ke pengaduan.lampung@ombudsman.go.id.
“Bagi masyarakat, jangan segan untuk lapor ke Ombudsman, apabila menemukan adanya dugaan maladministrasi, mari bantu kami, agar pelayanan publik di Provinsi Lampung dapat berjalan dengan baik, dan ingat melapor di Ombudsman gratis atau tidak dipungut biaya,” pungkas Nur Rakhman.