BPKAD Serang Target Sertifikasi 400 Bidang Tanah Aset Pemkab

SERANG - Badan
Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Serang, Banten, pada tahun
ini menargetkan sertifikasi 400 bidang tanah aset milik pemerintah kabupaten
(pemkab) setempat.
Jumlah tersebut dari total sebanyak 1.690 bidang tanah aset
se-Kabupaten Serang.
Hal itu disampaikan Kepala Bidang (Kabid) Aset pada BPKAD
Kabupaten Serang Indra Gunawan, disela Sosialisasi dan Pemberkasaan untuk
melengkapi administrasi persyaratan pendaftaran sertifikat tanah milik Pemkab
Serang di Aula Tb Suwandi, 11-14 Juli 2023.
Sebagai narasumber menghadirkan Koordinatoor Sub Instansi
Pemerintah pada BPN Kabupaten Serang Kuswandi.
â€Tahun 2023 ini kita menargetkan 400 sertifikat bidang
tanah. Untuk saat ini yang kita undang 458 unit pengguna barang terdiri dari
Dindikbud dalam hal SDN dan SMPN, Dinkes yakni Puskesmas dan Pustu sisanya OPD
lainnya. Jadi sebagian besar saat ini yang hadir Kepala SDN, Kepala SMPN,
Kepala Puskesmas dan nanti Kamis OPD yang memiliki UPT,â€ujarnya.
Lebih jelasnya, kata Indra, yang diundang mengikuti
sosialisasi dikhususkan objek-objek yang sedang diproses persertifikatan
terhadap objek-objek ini diupayakan melibatkan pengguna aset dilapangan
langsung. Makanya, kepala sekolah, kepala puskesmas dan jajarannya ketika
dibutuhkan kelengkapan surat atau berkas yang diperlukan oleh Badan Pertanahan
Nasional (BPN) Kabupaten Serang pihaknya langsung kelapangan berhubungan dengan
pihak desa, kecamatan bahkan ahli waris dan sebagainya.
â€Karena (sertifikasi) biasanya tidak sekali langsung jadi.
Jadi ketika kita daftar siapkan berkas kadang-kadang berkas ini ada saja yang
kurang lengkap, kadang-kadang kelengkapan ini di dapatnya di lapangan,â€katanya.
â€Jadi untuk tahun 2023 ini menargetkan 400 sertifikat
bidang. Makanya saat ini kita undang 458 pengguna kita upayakan untuk
pendaftaran, nah sebenarnya beberapa diantaranya ada yang kita ukur tahun lalu
kita sudah pra ukur gambar ada tapi formalitas pendaftaran belum, ini yang akan
dilakukan,â€jelas Indra.
Lebih lanjut Indra menjelaskan, untuk Progres Sertifikasi
Tanah Aset Pemerintah Kabupaten Serang sebanyak 1.690 bidang tanah.
Diantaranya, 396 bidang sudah bersertifikat dan menyisakan 1.294 bidang belum
bersertifikat. â€Sedangkan 396 bidang sudah bersertifikat, 335 bidang progres
sampai dengan tahun 2022 dan 59 bidang progres sampai dengan bulan Juni tahun
2023. 2 bidang ditemukan sertifikat tahun lama merupakan hasil rekonsiliasi
aset, yaitu SMPN 1 Pamarayan dan SMPN 1 Pontang,â€paparnya.
Kembali Indra memaparkan, untuk sisa sebanyak 1.294 bidang
tanah belum bersertifikat diantaranya 39 bidang dalam proses permohonan hak, 54
bidang dalam proses permohonan peta bidang tanah (PBT), 417 bidang dalam proses
kelengkapan dan verifikasi Warkah, 21 bidang kondisi overlap dengan SHM.
â€Kemudian 5 bidang serang berperkara atau bersengketa, 758 bidang penyelesaian
target di tahun berikutnya,â€urainya.
â€Program ini sudah berjalan sejak 2017 sampai sekarang, ada
tahap-tahap yang sedang dilakukan dengan BPN. Jadi ada yang sudah berproses
dengan BPN ada juga yang sama sekali belum. Untuk saat ini menyisakan yang
belum ke BPN sama sekali 760 bidang, yang lainnya sedang dalam
proses,â€tuturnya.
Koordinatoor Sub Instansi Pemerintah pada BPN Kabupaten
Serang Kuswandi berterima kasih dan mengapresiasi kepada Pemkab Serang.
Bahwasanya memang BPN saatnya untuk mengimplementasikan aturan-aturan yang
telah diterbitkan oleh kementerian. â€Kalau proses untuk pemerintah diberi
kemudahan. Artinya disini untuk syarat-syaratnya misalnya, ada beberapa tanah
yang tidak mempunyai surat-surat terpenting tanah tersebut tidak ada
permasalahan sama sekali,â€ujarnya.
Dia berharap, dengan dilaksanakan sosialisasi kepada para
pemangku pemangku atau pengguna bidang tanah tersebut bisa segera melengkapi
perlengkapannya agar segera diproses oleh BPN. â€Kami akan bekerja keras, akan
memaksimalkan SDM yang ada untuk membantu Pemda mengeluarkan hak
pakai,â€ucapnya.