Bongkar Gudang Penimbunan Solar di Bandarlampung, Polisi Amankan 5 Terduga Pelaku

Bongkar Gudang Penimbunan Solar di Bandarlampung, Polisi Amankan 5 Terduga Pelaku
Foto: istimewa

BANDARLAMPUNG - Polda Lampung berhasil membongkar gudang penimbunan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar di bekas gudang kontainer di Jalan Yos Sudarso, Panjang, Bandarlampung.

Dalam tangkap tangan tersebut, Polisi mengamankan lima orang serta 10 ton solar di dalam truk yang telah dimodifikasi.

“Modus kelima orang ini yakni membeli BBM jenis solar di SPBU menggunakan mobil truk yang telah dimodifikasi,” kata Dirkrimum Polda Lampung, Kombes Reynold, Jumat (2/9/2022).

Setelah itu, para pelaku membawanya ke lokasi bekas gudang kontainer untuk ditimbun guna kegiatan-kegiatan yang menguntungkan mereka.

Reynold mengatakan tindakan para pelaku tersebut menjadi salah satu yang menyebabkan kekurangannya BBM di sejumlah SPBU karena tersedot ke truk yang telah dimodifikasi.

“Truk ini harusnya hanya mengisi 200 liter ini bisa 300-400 liter bahkan lebih karena di dalamnya telah ada tanki yang berisi ukuran 10.000 liter. Jadi karena mereka menggunakan mesin, otomatis saat tercurah dari operator SBPU langsung naik ke tangki yang berada di belakang truk ini yang melebihi kapasitas normalnya,” ujarnya.

Ia mengatakan para pelaku penimbunan BBM jenis solar tersebut akan dikenai Undang-undang Migas Nomor 22 tahun 2001 tentang Migas, pasal 55.

“Untuk saat ini kami akan membawa para pelaku berikut barang bukti berupa truk, tanki, drum dan alat penyedot untuk memindahkan BBM dari tangki di dalam truk ke drum-drum kecil, guna pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut,” ujarnya.