BKN Gelar Akreditasi Lembaga Penyelenggara Penilaian Kompetensi

BKN Gelar Akreditasi Lembaga Penyelenggara Penilaian Kompetensi
Kepala Puspenkom ASN BKN, Purwanto. (Foto: Istimewa)

JAKARTA - Sebanyak 9 Lembaga Penyelenggara Penilaian Kompetensi pada Instansi Pusat dan Daerah mengikuti penilaian dan pengakuan kelayakan (akreditasi) yang dilakukan oleh Pusat Penilaian Kompetensi Aparatur Sipil Negara (Puspenkom ASN) Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Kepala Puspenkom ASN BKN, Purwanto menyampaikan bahwa manajemen ASN basisnya sistem merit. Penilaian dan pengakuan kelayakan adalah bentuk penegakan standar yang dilakukan oleh Instansi Pembina dalam upaya melaksanakan pembinaan bagi Penyelenggara Penilaian Kompetensi.

“Pembinaan Penyelenggara penilaian kompetensi PNS bertujuan untuk mengatur jalannya penyelenggaraan penilaian kompetensi, menilai dan mengakui kelayakan suatu Penyelenggara, serta melaksanakan pengawasan dan pengendalian terhadap Penyelenggara dalam menjalankan tugasnya agar mencapai kualitas penilaian kompetensi Pegawai Negeri Sipil yang lebih baik,” terang Purwanto, Jumat (09/10).

Sampai September 2020, Purwanto menyebutkan bahwa Instansi Pusat dan Daerah yang telah memiliki Penyelenggara Penilaian Kompetensi berjumlah 52 Instansi, yang dihitung dari Instansi yang telah memiliki Asesor SDM Aparatur dan telah menyelenggarakan penilaian kompetensi. Dari jumlah tersebut, Puspenkom ASN BKN telah memberikan akreditasi kepada 6 (enam) Penyelenggara pada tahun 2019. Sementara untuk tahun 2020, Puspenkom ASN BKN telah melakukan penilaian dan pengakuan kelayakan terhadap 9 (sembilan) Lembaga Penyelenggara Penilaian Kompetensi pada Instansi Pusat dan Daerah. Direncanakan hasil akreditasinya akan diserahkan secara langsung oleh Kepala BKN.