Bertugas Luar Kota Ditengah COVID-19, Nurhasanah Jalani Rapid Test

BANDARLAMPUNG – Anggota Fraksi PDI Perjuangan, DPRD Provinsi Lampung, Nur Hasanah melakukan rapid test, secara mandiri di kantor Dinas Kesehatan Provinsi Lampung.
Rapid test yang dilakukan tersebut sebagai syarat melakukan perjalanan luar kota dalam rangka tugas. Sesuai dengan regulasi pemerintah pusat melalui surat edaran Nomor 4 Tahun 2020, tentang tentang kriteria pembatasan perjalanan orang dalam rangka percepatan penanganan coronavirus disease 2019 (COVID-19).
“Kemarin ibu barusan selesai rapid test di dinas kesehatan. Alhamdullilah negatif. Rapid test merupakan proses yang harus djalani untuk mendapatkan surat bebas COVID-19 sebagai syarat untuk melakukan pejalanan luar daerah guna kepentingan tugas,” kata mantan Ketua DPRD Lampung itu, Rabu (20/5).
Nurhasanah yang juga Ketua Badan Perwakilan Anggota (BPA) AJB Bumiputera 1912 menyebutkan, pemerintah Provinsi Lampung agar menggalakan rapid test kepada masyarakat, hal ini penting dilakukan guna memutus matarantai penyebaran COVID-19 di Lampung. Mengingat saat ini pasien positif di Lampung terus bertambah.
“Saya berharap, semua instansi pemerintahan dan masyarakat dilakukan rapid test, secara bertahap. Dengan begitu jumlah pasien dan penyebaran COVID-19 di Lampung bisa berkurang,” kata dia
Seperti yang diketahui, belakanagan ini jumlah pasien COVID-19 di provinsi Lampung mengalami peningkatan yang sigifikan. Saat ini jumlah pasien positif COVID-19 di Lampung mencapai 84 orang. Dengan jumlah yang meninggal enam orang. Kemudian yang masih menjalani perawatan sebanyak 52 orang.