Beri Obat Perangsang, Pemuda Pringsewu Perdaya Dua Anak Dibawah Umur

Beri Obat Perangsang, Pemuda Pringsewu Perdaya Dua Anak Dibawah Umur
Foto: Azis Ariansyah/monologis.id

PRINGSEWU – Diduga mencabuli dua anak dibawah umur, SS (26), warga Kelurahan Pringsewu Barat, Pringsewu, Lampung, diringkus polisi, Jumat (18/12) siang.  

Penangkapan terhadap SS setelah polisi mendapat laporan dari salah seorang orangtua korban.

Pelaku merupakan residivis kasus pencabulan terhadap anak dibawah umur dan telah menjalani Vonis 3 tahun di LP Waygelang, Kotaagung, Tanggamus.

“Pelaku kembali melakukan aksi menyimpangnya terhadap dua anak dibawah umur pada Rabu (14/12) lalu,” ujar Kapolsek Pringsewu Kota Kompol Atang Samsuri mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Hamid Andri Soemantri.

Atang mengungkapkan, modus pelaku melakukan aksi bejatnya dengan memanggil kedua korban kerumah pelaku.

“Kemudian pelaku memberikan minuman bersoda dan obat kapsul berwarna merah putih yang diduga obat perangsang. Namun, pelaku membohongi korban dengan mengatakan bahwa obat kapsul tersebut merupakan vitamin,” ungkap Atang.

Korban yang percaya langsung meminumnya.

Selanjutnya, pelaku yang diduga memiliki penyimpangan seksual (pedofilia) ini menyuruh kedua korban untuk mandi telanjang dirumah pelaku. Setelah selesai mandi pelaku memfoto korban dengan HP milik pelaku sambil menawarkan mau di tutup matanya atau diikat tangannya.

“Tujuan pelaku menyuruh mandi telanjang adalah untuk membangkitkan gairal seksual pelaku,” ulas Atang.

Saat itu korban menolak dan pelaku kemudian memberikan uang kepada para korbannya, dengan harapan korban mau menuruti kemauan pelaku.

“Tetapi, salah satu korban takut kemudian lari dari rumah pelaku. Setelah sampai dirumah kemudian korban menceritakan kepada orangtua nya,” kata Atang.

Orangtua korban lalu melaporkan kejadian tersebut kepihak yang berwajib.

"Selain pada 14 Desember 2020 pelaku juga diduga telah melakukan kekerasan seksual hingga pencabulan terhadap salah satu korban pada pertengahan 2020 dengan iming iming uang Rp20 ribu," terang Atang.

Kapolsek menjelaskan selain mengamankan pelaku pihaknya juga turut mengamankan sejumlah barang bukti antara lain 1 buah Buah Botol Plastik Warna Putih Bening berisi 1 Kapsul Warna Merah Putih, 1 buah botol Plastik minuman Sprite, 1 buah Botol Kaca berisi 6 butir Kapsul warna Merah Putih, 2 Lembar Uang pecahan sepuluh ribu rupiah dan 1 lembar Uang pecahan lima ribu rupiah serta 1 unit HP milik pelaku.

“Untuk proses pemeriksaan lebih lanjut pelaku telah menjalani penahanan dirutan Polsek pringsewu Kota dan untuk proses hukum selanjutnya pelaku dijerat dengan pasal Pasal 82 atau 80 UU N0. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara” jelasnya.