Berantas Judi dan Narkotika, Polres Mesuji Amankan 26 Pelaku

MESUJI - Polres Mesuji mengamankan 26 pelaku perjudian dan narkotika selama Agustus 2022. Dengan rincian, 15 tersangka tindak pidana perjudian dan 11 tersangka penyalahguna narkotika
Kapolres Mesuji AKBP Yuli Haryudo mengatakan, 15 tersangka ditangkap jajaran Sat Reskrim dengan dua jenis perjudian yaitu kartu (leng) dan koprok.
“Dalam perkara judi leng diamankan sebanyak 5 pelaku bersama barang bukti dan uang sebanyak Rp340 ribu di Desa Tanjungmenang Raya, Kecamatan Mesuji Timur, pada 19 Agustus 2022 lalu,” jelas Kapolres AKBP Yuli Haryudo, Kamis (25/8/2022).
Dan yang ke dua judi koprok, diamankan sebanyak 10 orang dengan barang bukti dan uang sebesar Rp1,2 juta di Dusun Putukjaya Desa Talangbatu, Kecamatan Mesuji Timur, pada 23 Agustus 2022.
“Kemudian jajaran Sat Narkoba mengamankan 11 pelaku penyalahguna narkotika dengan barang bukti sabu seberat 24,71 Gram,” ungkapnya.
Kapolres mengucapakan terima kasih kepada seluruh tokoh, termasuk perangkat kecamatan, desa, Ketua DPRD Mesuji dan Forkopimda yang sudah mendukung institusi Polri, khususnya Polres Mesuji dalam memberantas seluruh bentuk perjudian baik online maupun judi darat. Termasuk tindak pidana narkotika.
Kapolres menghimbau masyarakat yang masih hobi melakukan perjudian serta narkotika untuk dapat berhenti, sebelum Jajaran Polres Mesuji mengambil tindakan hukum.