Bentuk TPI Kabupaten, Diskominfotiksan Pesisir Barat Terima Penjelasan EPSS dari BPS

PESISIR BARAT-Dinas
Komunikasi Informatika Statistik dan Persandian (Diskominfotiksan) Kabupaten
Pesisir Barat (Pesisir Barat) menerima kunjungan Badan Pusat Statistik (BPS)
Lampung Barat dalam rangka penjelasan indicator Evaluasi Penilaian Statistik
Sektoral (EPSS), Kamis (22/6/2023).
Kunjungan BPS Lampung Barat tersebut diterima langsung
Kepala Diskominfotiksan, Suryadi, melalui Sekretaris, Elvin Yonanda, didampingi
Kabid. Statistik dan Persandian, Masma Noor H. Batubara.
Elvin Yonanda
mengatakan sebelumnya Pemkab Pesisir Barat menerima surat Kementerian Dalam
Negeri (Kemendagri) Nomor: 500.10.5/5485/Bangda tentang pelaksanaan EPSS.
Dimana tujuan dari pelaksanaan EPSS tersebut yaitu mengukur capaian kemajuan
penyelenggaraan statistik sektoral pada instansi pusat dan pemerintah daerah,
meningkatkan kualitas penyelenggaraan statistik sektoral pada instansi pusat
dan pemerintah daerah, dan meningkatkan kualitas pelayanan publik dibidang
statistik pada instansi pusat dan pemerintah daerah.
“Dalam surat tersebut dijelaskan untuk mendukung pelaksanaan
EPSS meminta Bupati untuk membentuk dan menetapkan Tim Penilai Internal (TPI),
TPI kabupaten terdiri atas satu orang coordinator yaitu Sekda, dan supervisor,
dan operator yang terdiri dari unsur walidata, walidata pendukung, dan produsen
data,†jelas Elvin.
Selain itu, lanjut Elvin, TPI kabupaten melaksanakan kegiatan
penilaian mandiri dengan mengisi Lembar Kerja Evaluasi (LKE) yang terdaftar
dalam Sistem Informasi Monitoring dan
Evaluasi Pembangunan Statistik (SIMBATIK). “Terakhir surat tersebut mengimbau seluruh jajaran diwilayahnya untuk membantu
pelaksanaan EPSS sesuai Perban BPS Nomor 3 Tahun 2022 pasal 7 yaitu
dilaksanakan setiap dua tahun sekali atau sewaktu-waktu sesuai kebutuhan,â€
paparnya.
Ditandaskannya, atas dasar tersebut pihaknya langsung
berkirim surat ke Plt. Sekda Pesisir Barat Nomor: 500.14.4/355/IV.19/2023
tentang tindaklanjut EPSS Tahun 2023.