Bentuk TPI Kabupaten, Diskominfotiksan Pesisir Barat Terima Penjelasan EPSS dari BPS

Bentuk TPI Kabupaten, Diskominfotiksan Pesisir Barat Terima Penjelasan EPSS dari BPS
Foto: Istimewa

PESISIR BARAT-Dinas Komunikasi Informatika Statistik dan Persandian (Diskominfotiksan) Kabupaten Pesisir Barat (Pesisir Barat) menerima kunjungan Badan Pusat Statistik (BPS) Lampung Barat dalam rangka penjelasan indicator Evaluasi Penilaian Statistik Sektoral (EPSS), Kamis (22/6/2023).

Kunjungan BPS Lampung Barat tersebut diterima langsung Kepala Diskominfotiksan, Suryadi, melalui Sekretaris, Elvin Yonanda, didampingi Kabid. Statistik dan Persandian, Masma Noor H. Batubara.

 Elvin Yonanda mengatakan sebelumnya Pemkab Pesisir Barat menerima surat Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Nomor: 500.10.5/5485/Bangda tentang pelaksanaan EPSS. Dimana tujuan dari pelaksanaan EPSS tersebut yaitu mengukur capaian kemajuan penyelenggaraan statistik sektoral pada instansi pusat dan pemerintah daerah, meningkatkan kualitas penyelenggaraan statistik sektoral pada instansi pusat dan pemerintah daerah, dan meningkatkan kualitas pelayanan publik dibidang statistik pada instansi pusat dan pemerintah daerah.

“Dalam surat tersebut dijelaskan untuk mendukung pelaksanaan EPSS meminta Bupati untuk membentuk dan menetapkan Tim Penilai Internal (TPI), TPI kabupaten terdiri atas satu orang coordinator yaitu Sekda, dan supervisor, dan operator yang terdiri dari unsur walidata, walidata pendukung, dan produsen data,” jelas Elvin.

Selain itu, lanjut Elvin, TPI kabupaten melaksanakan kegiatan penilaian mandiri dengan mengisi Lembar Kerja Evaluasi (LKE) yang terdaftar dalam Sistem Informasi Monitoring  dan Evaluasi Pembangunan Statistik (SIMBATIK). “Terakhir surat tersebut mengimbau  seluruh jajaran diwilayahnya untuk membantu pelaksanaan EPSS sesuai Perban BPS Nomor 3 Tahun 2022 pasal 7 yaitu dilaksanakan setiap dua tahun sekali atau sewaktu-waktu sesuai kebutuhan,” paparnya.

Ditandaskannya, atas dasar tersebut pihaknya langsung berkirim surat ke Plt. Sekda Pesisir Barat Nomor: 500.14.4/355/IV.19/2023 tentang tindaklanjut EPSS Tahun 2023.