Bendahara dan Kaur Desa di Pesawaran Ditetapkan Jadi Tersangka Korupsi Dana Desa

PESAWARAN - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pesawaran, Lampung menetapkan dua orang tersangka korupsi dana desa Tahun 2017 Desa Gedungdalom, Kecamatan Waylima.
Kedua tersangka yakni JL (38) merupakan Kaur Perencanaan dan Pembangunan serta SL (50) bendahara Desa Gedungdalom. Keduanya terbukti melakukan tindak pidana korupsi pembangunan Drainase Dusun II yang dananya bersumber dari DD 2017.
Kapolres Pesawaran AKBP Vero Aria Radmantyo melalui Kasatreskrim AKP Eko Rendi Oktama menjelaskan, kedua orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka terbukti secara sah telah melakukan tindak Pidana Korupsi yang mengakibatkan kerugian Negara sebesar Rp202.860.341.
"Setelah mendengar keterangan dari saksi ahli dan Inspektorat Pesawaran, maka dapat dipastikan ada kerugian Negara, sehingga ditetapkan dua orang tersangka yang merupakan aparatur desa Gedungdalom," ungkap Kasat Reskrim, Selasa (13/07).
Eko menjelaskan, kedua tersangka terbukti dengan sengaja melakukan tindak pidana korupsi dengan memanfaatkan jabatannya sebagai aparatur desa dengan memanipulasi sejumlah laporan keuangan berupa nota pembelian dan jumlah gaji pekerja.
"Dalam pelaksanaan pembangunan drainase di Dusun II Gedungdalom Tahun 2017, inisial HN Kepala Desa ketika itu lebih memilih tersangka JL yang merupakan Kaur Perencanaan Pembangunan yang semestinya dilakukan oleh Ketua Tim pelaksana kegiatan, sedangkan untuk tersangka SL yang merupakan Bendahara Desa menyetujui penggunaan anggaran yang diminta oleh tersangka JL meski tidak ada bukti pembayaran yang dapat dipertanggungjawabkan,"jelasnya.
Lebih lanjut Eko menambahkan, pembelian bahan material bangunan dan nota pembayaran gaji pekerja tidak sesuai dengan Rab sehingga mengakibatkan pembangunan drainase mengalami kekurangan Volume.
"Tersangka akan didakwa Pasal 2 atau Pasal 3 UU RI No. 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau paling singkat satu (1) tahun dan paling lama dua puluh (20) tahun," pungkasnya.