Beli Minyak Goreng Pakai Syarat, Diskoperindag Tulangbawang Barat Tegur Ritel

TULANGBAWANG BARAT - Dinas Koperasi, UMKM, Perindustrian dan Perdagangan (Diskoperindag) Tulangbawang Barat Lampung memberi teguran pada salah satu toko ritel di Kecamatan Tumijajar yang memaksa konsumen membeli produk lain saat akan membeli minyak goreng kemasan.
"Ritel tersebut telah melakukan pelanggaran dengan memberi syarat kepada konsumen yang akan membeli minyak goreng kemasan tapi harus membeli barang yang lain senilai Rp15 ribu,” ungkap Kepala Bidang Perdagangan Diskoperindag Tulangbawang Barat Eka Saputra kepada monologis.id, Kamis (20/1/2022).
Ia menegaskan, kebijakan Kementerian Perdagangan Republik Indonesia No 66 /PDN 4/SD/01/2022 tentang penyediaan minyak goreng kemasan tanpa ada syarat untuk setiap pembelian.
“Kita akan terus melakukan pemantauan di lapangan guna memastikan tidak terulang kembali hal seperti ini atau menjual minyak goreng kemasan dijual tidak sesuai dengan harga yang telah ditentukan oleh pemerintah,” ujarnya.
Eka mengatakan, Diskoperindag hanya memberi peringatan dan ritel tersebut diminta membuat surat pernyataan bahwa tidak akan mengulangi lagi, “Apabila masih kita temukan pelanggaran dan diulanginya, maka siap menerima sanksi tegas sesuai dengan hukum yang berlaku," tegasnya.
Eka berharap kejadian ini tidak terulang kembali dan menjadi contoh bagi pedagang yang lain, "Benar-benar diterapkannya peraturan pemerintah ini demi membantu masyarakat khususnya di Tulangbawang Barat, dengan masalah tingginya harga minyak goreng dan kejadian ini harus menjadi perhatian serta pelajaran bagi semua pedagang agar tidak memanfaatkan untuk menjadi ajang mencari keuntungan lainnya yang tidak ada dalam kebijakan," tutupnya.