Bekuk Dua Pengedar Togel, Polisi Amankan Rp180 Ribu

LAMPUNG SELATAN - Sat Reskrim Polres Lampung Selatan membekuk dua pengedar toto gelap (togel), AR (29) warga Desa Merakbelantung dan ER (36) waega Desa Gunungterang, Kecamatan Kalianda Lampung Selatan, Kamis (21/10) malam.
Selain mengamankan kedua pelaku, Polisi mengamankan barang bukti (BB) berupa uang tunai Rp180 ribu, dua buah buku berisikan rekapan togel, dua unit handphone, tujuh lembar potongan berisikan angka-angka pasangan togel dan satu buah nota berisikan angka-angka pasangan togel.
Kasatreskrim AKP Hendra Saputra mewakili Kapolres Lampung Selatan AKBP Edwin membenarkan penangkapan tersebut.
“Penangkapan terhadap kedua pelaku bermula dari informasi masyarakat tentang adanya peredaran togel di wilayah Kalianda yang dilakukan oleh kedua pelaku, berbekal dari informasi tersebut Polisi melakukan penyelidikan dan selanjutnya melakukan penangkapan,” tutur Kasatreskrim, Jumat (22/10).
Pelaku dijerat dengan pasal 363 KUH Pidana.