Bejat! Ayah Tiri di Waykanan Cabuli Anaknya yang Dibawah Umur

WAYKANAN - Polsek Negarabatin, Waykanan, Lampung, mengamankan WT (42) terduga pelaku pencabulan anak di bawah umur.
Kapolres Waykanan AKBP Binsar Manurung melalui Kapolsek Negarabatin Iptu Sundoro menjelaskan, peristiwa itu terjadi pada Jumat (19/02) sekira pukul 04.30 WIB.
“Saat ibu korban bangun dari tidur ingin melakukan Salat Subuh. Dia melihat anaknya yang masih berusia 10 tahun tertidur di ruang tamu didepan TV bersama ayah tiri korban berinisial. Dimana saat itu anak tersebut sudah tidak mengenakan celana pada saat tidur,” ungkap Sundoro, Sabtu (20/02).
Karena curiga, ibu korban lalu menanyakan pada korban, kenapa tidak memakai celana, siapa yang melepas celananya. Namun, korban belum mau menceritakan kejadiannya. Siangnya, ibu korban menanyakan kembali kepada korban "Nduk (nak) kamu diapain sama bapak?," dan korban masih belum mengakui.
Untuk memastikannya kembali ibu bersama bibi korban mencoba merayu dan mengulangi pertanyaan kembali dan korban meneteskan air mata lalu memeluk ibu korban sambil menangis dan berkata, “Saya mau ngomong takut,” kata korban.
Setelah itu korban menceritakan bahwa dirinya telah menjadi korban pencabulan, yang dilakukan ayah tirinya karena diancam sehingga korban tidak berani menceritakannya.
Atas kejadian tersebut Ibu korban pergi ke Polsek Negarabatin untuk melaporkan kejadian tersebut agar ditindaklanjuti.
“Siang tadi, anggota Polsek Negarabatin mendapat informasi dari masyarakat tentang keberadaan pelaku di salah satu rumah adik pelaku di Kampung Srimulyo dan langsung dimengamankan tanpa perlawanan,” kata Sundoro.
Selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa dan diamankan ke Polsek Negarabatin untuk dilakukan proses lebih lanjut.
Akibat perbuatannya, pelaku dapat dikenakan pasal 81 dan atau pasal 82 UU RI No.17 tahun 2016, tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.