Begini Cara Buat atau Urus Perpanjangan SIM di Polres Lampung Timur Tanpa Calo

Begini Cara Buat atau Urus Perpanjangan SIM di Polres Lampung Timur Tanpa Calo
Foto: Istimewa

LAMPUNG TIMUR – Keberadaan calo menjadi alasan masyarakat malas atau mengurus perpanjangan Surat Ijin Menegmudi (SIM). Padahal, pengendara wajib memiliki SIM.

Menanggapi permasalahan tersebut, Kapolres Lampung Timur AKBP Zaky Alkazar Nasution melalui Kasat Lantas Iptu Bima Alief Caesar Gumilang menyosialisasi terkait pembuatan SIM di Satpas 2534 Polres Lampung Timur yang bebas dari calo.

Bima meminta masyarakat datang langsung ke Satpas 2534 ataupun melalui pelayanan satu atap. “Kami juga menyediakan pelayanan mobil SIM Keliling yang tentunya bebas dari pungli dan calo," ujar Bima, Rabu (26/10/2022).

Agar terbebas dari pungli maupun calo, ada berapa mekanisme yang perlu masyarakat ketahui.

“Sesuai pasal 77 UU No. 22 Tahun 2009 pada ayat (1) menjelaskan setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib memiliki SIM sesuai dengan jenis kendaraan bermotor yang dikemudikan,” jelasnya.

Pada ayat (2) menjelaskan, SIM sebagaimana dimaksud pada ayat terdiri atas dua jenis yakni SIM perseorangan dan SIM umum.

Pertama golongan SIM perseorangan menjadi beberapa jenis sebagai berikut:

SIM A, untuk mengemudikan mobil penumpang dan barang perseorangan dengan jumlah berat yang diperbolehkan tidak melebihi 3.500 kg.

SIM B1, untuk mengemudikan mobil penumpang dan barang perseorangan dengan jumlah berat yang diperbolehkan lebih dari 3.500 kg.

SIM B2, untuk mengemudikan kendaraan alat berat, kendaraan penarik, atau kendaraan bermotor dengan menarik kereta tempelan atau gandengan perseorangan dengan berat yang diperbolehkan untuk kereta tempelan atau gandengan lebih dari 1.000 kg.

SIM C, untuk mengemudikan kendaraan bermotor roda dua yang dirancang dengan kecepatan lebih dari 40 km/jam.

SIM C1, untuk pengendara motor dengan kapasitas mesin 250-500 cc.

SIM C2, untuk pengendara motor berkapasitas mesin di atas 500 cc.

SIM D, untuk mengemudikan kendaraan khusus bagi penyandang disabilitas atau berkebutuhan khusus.

SIM A Umum, untuk mengemudikan mobil umum dan barang dengan jumlah berat yang diperbolehkan tidak melebihi 3.500 kg.

SIM B1 Umum, untuk mengemudikan mobil penumpang dan barang umum dengan jumlah berat yang diperbolehkan lebih dari 3.500 kg.

SIM B2 Umum, untuk mengemudikan kendaraan penarik atau kendaraan bermotor dengan menarik kereta tempelan atau gandengan dengan berat yang diperbolehkan untuk kereta tempelan atau gandengan lebih dari 1.000 kg.

Persyaratan Permohonan SIM Perseorangan yang harus dipenuhi batas usia 17 tahun untuk SIM A, C, dan D lalu usia 20 tahun untuk SIM B1 dan usia 21 tahun untuk SIM B2.

Syarat administratif harus memiliki elektronik KTP (Kartu Tanda Penduduk), mengisi formulir permohonan, rumusan sidik jari, sehat jasmani dengan surat keterangan dari dokter, sehat rohani dengan surat lulus tes psikologis.

Selanjutnya lulus ujian teori, ujian praktik dan/atau ujian ketrampilan melalui simulator.

Syarat tambahan berdasarkan pasal 81 ayat (6) UU No. 22 Tahun 2009 bagi setiap Pengemudi kendaraan bermotor yang akan mengajukan permohonan surat Izin Mengemudi B1 harus memiliki SIM A sekurang-kurangnya 12 (dua belas) bulan dan untuk Surat Izin Mengemudi B2 harus memiliki SIM B1 sekurang-kurangnya 12 (dua belas) bulan.

Persyaratan permohonan SIM umum persyaratannya sedikit berbeda dengan golongan SIM Perseorangan.

1. Persyaratan Usia

– SIM A Umum 20 tahun

– SIM B1 Umum 22 tahun

– SIM B2 Umum 23 tahun

2. Persyaratan Khusus

– Lulus Ujian Teori

– Lulus Ujian Praktik

Syarat tambahan permohonan SIM A Umum harus memiliki SIM A sekurang-kurangnya 12 bulan, untuk permohonan SIM B1 Umum harus memiliki SIM B1 atau SIM A Umum sekurang-kurangnya 12 bulan.

Sedangkan untuk permohonan SIM B2 Umum harus memiliki SIM B2 atau SIM B1 Umum sekurang-kurangnya 12 bulan

Rincian standar waktu penerbitan SIM baru/pengalihan golongan :

1. Pendaftaran = 4 Menit

2. Pembayaran Biamin SIM di Bank BRI = 1 Menit;

3. Ujian Teori = 30 Menit

4. Ujian Praktek R2 / R4 = 30 Menit

5. Produksi = 1 Menit;

6. Penyerahan SIM = 1 Menit;

7. Arsip dan document = 1 Menit;

Total durasi waktu = 68 Menit.

Rincian Standar Waktu Penerbitan SIM Perpanjangan :

1. Pendaftaran = 4 Menit

2. Pembayaran Biamin SIM di Bank BRI = 1 Menit;

3. Produksi = 1 Menit;

4. Penyerahan SIM = 1 Menit;

5. Arsip dan document = 1 Menit;

Total durasi waktu sekitar 8 menit dan untuk biaya penerbitan SIM sesuai dengan PP no 76 tahun 2020.