Begini Cara Buat atau Urus Perpanjangan SIM di Polres Lampung Timur Tanpa Calo

LAMPUNG
TIMUR – Keberadaan calo menjadi alasan masyarakat malas
atau mengurus perpanjangan Surat Ijin Menegmudi (SIM).
Padahal, pengendara wajib memiliki SIM.
Menanggapi permasalahan tersebut, Kapolres
Lampung Timur AKBP Zaky Alkazar Nasution melalui Kasat Lantas Iptu Bima Alief
Caesar Gumilang menyosialisasi terkait pembuatan SIM di Satpas 2534 Polres
Lampung Timur yang bebas dari calo.
Bima meminta
masyarakat datang langsung ke Satpas 2534 ataupun melalui
pelayanan satu atap. “Kami juga menyediakan pelayanan mobil SIM Keliling yang tentunya bebas
dari pungli dan calo," ujar Bima, Rabu (26/10/2022).
Agar terbebas dari pungli maupun calo, ada
berapa mekanisme yang perlu masyarakat ketahui.
“Sesuai
pasal 77 UU No. 22 Tahun 2009 pada ayat (1) menjelaskan setiap orang yang
mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib memiliki SIM sesuai dengan jenis
kendaraan bermotor yang dikemudikan,â€
jelasnya.
Pada
ayat (2) menjelaskan, SIM sebagaimana dimaksud
pada ayat terdiri atas dua
jenis yakni SIM
perseorangan dan SIM umum.
Pertama golongan SIM perseorangan menjadi
beberapa jenis sebagai berikut:
SIM A, untuk mengemudikan mobil penumpang dan
barang perseorangan dengan jumlah berat yang diperbolehkan tidak melebihi 3.500
kg.
SIM B1, untuk mengemudikan mobil penumpang dan
barang perseorangan dengan jumlah berat yang diperbolehkan lebih dari 3.500 kg.
SIM B2, untuk mengemudikan kendaraan alat
berat, kendaraan penarik, atau kendaraan bermotor dengan menarik kereta
tempelan atau gandengan perseorangan dengan berat yang diperbolehkan untuk
kereta tempelan atau gandengan lebih dari 1.000 kg.
SIM C, untuk mengemudikan kendaraan bermotor
roda dua yang dirancang dengan kecepatan lebih dari 40 km/jam.
SIM C1, untuk pengendara motor dengan
kapasitas mesin 250-500 cc.
SIM C2, untuk pengendara motor berkapasitas
mesin di atas 500 cc.
SIM D, untuk mengemudikan kendaraan khusus
bagi penyandang disabilitas atau berkebutuhan khusus.
SIM A Umum, untuk mengemudikan mobil umum dan
barang dengan jumlah berat yang diperbolehkan tidak melebihi 3.500 kg.
SIM B1 Umum, untuk mengemudikan mobil
penumpang dan barang umum dengan jumlah berat yang diperbolehkan lebih dari
3.500 kg.
SIM B2 Umum, untuk mengemudikan kendaraan
penarik atau kendaraan bermotor dengan menarik kereta tempelan atau gandengan
dengan berat yang diperbolehkan untuk kereta tempelan atau gandengan lebih dari
1.000 kg.
Persyaratan Permohonan SIM Perseorangan yang
harus dipenuhi batas usia 17 tahun untuk SIM A, C, dan D lalu usia 20 tahun
untuk SIM B1 dan usia 21 tahun untuk SIM B2.
Syarat administratif harus memiliki elektronik
KTP (Kartu Tanda Penduduk), mengisi formulir permohonan, rumusan sidik jari,
sehat jasmani dengan surat keterangan dari dokter, sehat rohani dengan surat
lulus tes psikologis.
Selanjutnya lulus ujian teori, ujian praktik
dan/atau ujian ketrampilan melalui simulator.
Syarat tambahan berdasarkan pasal 81 ayat (6)
UU No. 22 Tahun 2009 bagi setiap Pengemudi kendaraan bermotor yang akan
mengajukan permohonan surat Izin Mengemudi B1 harus memiliki SIM A sekurang-kurangnya
12 (dua belas) bulan dan untuk Surat Izin Mengemudi B2 harus memiliki SIM B1
sekurang-kurangnya 12 (dua belas) bulan.
Persyaratan permohonan SIM umum persyaratannya
sedikit berbeda dengan golongan SIM Perseorangan.
1. Persyaratan Usia
– SIM A Umum 20 tahun
– SIM B1 Umum 22 tahun
– SIM B2 Umum 23 tahun
2. Persyaratan Khusus
– Lulus Ujian Teori
– Lulus Ujian Praktik
Syarat tambahan permohonan SIM A Umum harus
memiliki SIM A sekurang-kurangnya 12 bulan, untuk permohonan SIM B1 Umum harus
memiliki SIM B1 atau SIM A Umum sekurang-kurangnya 12 bulan.
Sedangkan untuk permohonan SIM B2 Umum harus
memiliki SIM B2 atau SIM B1 Umum sekurang-kurangnya 12 bulan
Rincian standar waktu penerbitan SIM baru/pengalihan
golongan :
1. Pendaftaran = 4 Menit
2. Pembayaran Biamin SIM di Bank BRI = 1
Menit;
3. Ujian Teori = 30 Menit
4. Ujian Praktek R2 / R4 = 30 Menit
5. Produksi = 1 Menit;
6. Penyerahan SIM = 1 Menit;
7. Arsip dan document = 1 Menit;
Total durasi waktu = 68 Menit.
Rincian Standar Waktu Penerbitan SIM
Perpanjangan :
1. Pendaftaran = 4 Menit
2. Pembayaran Biamin SIM di Bank BRI = 1
Menit;
3. Produksi = 1 Menit;
4. Penyerahan SIM = 1 Menit;
5. Arsip dan document = 1 Menit;
Total durasi waktu sekitar 8 menit dan untuk
biaya penerbitan SIM sesuai dengan PP no 76 tahun 2020.