Bawaslu Lampung Timur Dituntut Transparan Soal Penggunaan Dana Hibah Rp15 M

Bawaslu Lampung Timur Dituntut Transparan Soal Penggunaan Dana Hibah Rp15 M
Wanda Ariyanto/monologis.id

LAMPUNG TIMUR – Pemilihan kepala daerah (Pilkada) 9 Desember mendatang, Bawaslu Kabupaten Lampung Timur mendapatkan anggaran dana hibah sebesar Rp15 miliar. Bawaslu diminta transparan dalam peggunaan rincian anggaran tersebut ke publik. Anggaran menjadi aspek yang sensitif dan penting dalam berlangsungnya fungsi dan tugas Bawaslu.

Dari anggaran sebesar itu, Bawaslu tidak mengalokasikan dana publikasi media. Hal tersebut memantik pertanyaan jurnalis di wilayah itu.

Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Lampung Timur Musannif Effendi Yusnida meminta Bawaslu transparan kepada rekan-rekan media dan masyarakat terkait penggunaan anggaran Rp15 miliar itu. “Jika tidak transparan saya meminta kepada Bupati Lampung Timur Zaiful Bokhari agar tidak mencairkan dana Bawaslu Kabupaten Lampung Timur," paparnya, Kamis (09/07).

Menurutnya, anggaran di Bawaslu harus tepat sasaran dan tidak asal-asalan dalam perencanaannya. Karena tugas Bawaslu dalam menjaga pemilu yang jujur dan adil. Seperti pengawasan, pencegahan, penanganan pelanggaran yang dibagi lagi ke penindakan pelanggaran dan penyelesaian sengketa.

Dia menambahkan, jangan ada ketidakseimbangan dalam menyusun anggaran, seperti adanya ketimpangan untuk anggaran satu bagian dengan bagian lain.

"Anggaran itu harus dilihat berdasarkan keperluan, agar anggaran bisa cukup dan juga tidak berlebihan. Seharusnya dari Rp15 Miliar itu dialokasikan 1 persen saja,  yakni 150 juta untuk publikasi media. Namun pada faktanya Bawaslu tidak ada anggaran untuk publikasi. Saya meminta kepada Bawaslu agar membuka item per item penggunaan anggaran tersebut, ketika wartawan tidak diberikan ruang maka terkesan ada yang ditutupi oleh Bawaslu Lampung Timur," terangnya.

Ia melanjutkan, keterbukaan anggaran itu adalah kewajiban, maka dari itu penyelenggara negara seperti Bawaslu harus terbuka kepada publik sesuai dengan UU KIP dan segera membentuk panitia untuk melayani permintaan informasi dari masyarakat dan wartawan.

"Kami juga mendorong Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk melakukan audit investigatif dalam penggunaan anggaran Pemilu oleh Bawaslu. Puluhan milyar uang rakyat Lampung Timur dipergunakan untuk Bawaslu jangan sampai di salah gunakan," tutupnya.

Terpisah, Ketua Bawaslu Lampung Timur Uslih membenarkan bahwa lembaga yang dipimpinnya tidak menganggarkan dana publikasi, dengan dalih bahwa perencanaan anggaran ada di tangan Bawaslu Provinsi Lampung.

"Iya tidak di anggaran untuk publikasi karena Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) penyusunan RAB nya masih dari provinsi (Bawaslu Provinsi). Dengan anggaran Rp15 miliar yang sangat minim itu kemungkinan yang saya lihat anggaran publikasi itu tidak ada," tutupnya.

Ketua masyarakat pers pemantau pemilu (Mappilu) PWI Lampung Timur Eko Arif Yulianto meminta klarifikasi resmi dari Bawaslu agar rekan-rekan jurnalis memahami alasan tidak adanya anggaran publikasi dari Bawaslu.

"Apakah memang Bawaslu tidak mau bersinergi dengan media ini harus diluruskan, ada ataupun tidaknya anggaran publikasi Bawaslu harus transparan dalam penggunaan dana Rp15 miliar tersebut," tambah Eko.