Bawaslu Bandarlampung Serahkan Buku Pelanggaran Pilkada

Bawaslu Bandarlampung Serahkan Buku Pelanggaran Pilkada
Foto: Istimea

BANDARLAMPUNG - Bawaslu Kota Bandarlampung menyerahkan buku berjudul “Tata Kelola dan Dinamika Penanganan Pelanggaran Pemilihan Kepala Daerah” kepada Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Republik Indonesia Dewi Pettalolo di ruang kerjanya, Kamis (14/10).

Buku ini diserahkan penulisnya yakni anggota Bawaslu Kota Bandarlampung Yahnu Wiguno Sanyoto. Ikut hadir Ketua Bawaslu Provinsi Lampung, Fatikhatul Khoiriyah, dan Kepala Bagian Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Provinsi Lampung, Erwin Prima Rinaldo, beserta staf Hamid Badrul Munir dan Dwi Zaen Prasetyo.

Yahnu, mengatakan bahwa buku ini melengkapi dokumentasi penanganan pelanggaran Pilkada. Bawaslu Republik Indonesia juga telah menerbitkan buku berjudul, “Kajian Evaluatif Penanganan Pelanggaran Pemilihan Kepala Daerah Serentak 2020”. Sementara,, Bawaslu Provinsi Lampung sedang mempersiapkan penerbitan buku yang sama.

 "Artinya, secara berjenjang walaupun bukan merupakan instruksi, penyusunan dan pembuatan buku ini merupakan ikhtiar Bawaslu untuk memberikan informasi yang luas kepada masyarakat terkait dengan pelaksanaan tugas, kewajiban, dan wewenang yang dimiliki Bawaslu," kata Yahnu.

Ia menambahkan bahwa buku tersebut terdiri dari 4 (empat) bagian. Bagian I membahas tentang keterkaitan antara Pilkada dan Demokrasi, Bagian II membahas tentang organ penyelenggara Pemilihan dan tata kelola penanganan pelanggaran Pemilihan.

Bagian III membahas tentang dinamika penanganan pelanggaran Pemilihan Kepala Daerah terkait: (a) pelanggaran administrasi Pemilihan; (b) pelanggaran administrasi Pemilihan yang terjadi secara terstruktur, sistematis, dan masif (TSM); (c) pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilihan; (d) pelanggaran tindak pidana Pemilihan; dan (e) pelanggaran peraturan perundang-undangan lainnya. Sedangkan pada Bagian IV membahas tentang refleksi dan proyeksi penanganan pelanggaran Pemilihan sebagai upaya perbaikan tata kelola penanganan pelanggaran Pemilihan di masa yang akan datang.

Yahnu berharap, buku ini dapat bermanfaat untuk menjadi referensi bagi jajaran Pengawas Pemilu. Terutama dalam menindaklanjuti temuan maupun bagi stakeholders terkait untuk menyampaikan laporan yang muncul dan terjadi pada setiap tahapan penyelenggaraan Pemilihan.