Bawaslu Bandarlampung Bentuk Unit Pengelolaan Barang Dugaan Pelanggaran

Bawaslu Bandarlampung Bentuk Unit Pengelolaan Barang Dugaan Pelanggaran
Foto: Istimewa

BANDARLAMPUNG – Bawaslu Bandarlampung telah membentuk Unit Pengelola Barang Dugaan Pelanggaran (BDP) yang menjadi unit khusus untuk mengelola barang dugaan pelanggaran.

“Dibentuknya unit ini sesuai dengan Perbawaslu. Hal ini dilakukan karena berdasarkan evaluasi pada Pemilu dan Pemilihan sebelumnya pengelolaan barang dugaan pelanggaran belum optimal,” jelas Koordiv Penanganan Pelanggaran Bawaslu Kota Bandarlampung Yahnu Wiguno Sanyoto,

Yahnu mengatakan, barang dugaan pelanggaran Pemilu maupun Pemilihan serentak Tahun 2024 dari hasil penanganan pelanggaran yang nantinya tersimpan di Bawaslu Kota Bandarlampung perlu diatur detail pengelolaannya hal ini sesuai dengan penjelasan Peraturan Bawaslu (Perbawaslu) Nomor 19 Tahun 2018 yang mengatur tentang pengelolaan barang dugaan pelanggaran pemilu.

Hadir sebagi pengarah dalam kegiatan tersebut Erwin Prima Rinaldo sebagai Kabag Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Provinsi Lampung yang menjelaskan terkait Peran Sekretariat dalam Pengelolaan Barang Dugaan Pelanggaran pada Pemilu dan Pemilihan serentak Tahun 2024.

Erwin mengatakan, Bawaslu Kota Bandarlampung harus memiliki kapasitas dan fasilitas yang cukup baik dalam pengelolaan barang dugaan pelanggaran.

“Dalam hal ini sekretariat wajib menyediakan fasilitas yang mendukung kerja Unit Pengelola BDP dimulai dari pencatatan barang bukti hingga pemusnahannya sehingga teradministrasi dengan baik," jelas Erwin.