Bawa Sabu, Warga OKU Timur Ditangkap di Waykanan

WAYKANAN - DT alias Asep (36) ditangkap Satresnarkoba Polres Waykanan, Lampung, karena menyimpan narkotika jenis sabu.
Warga BK 3 Desa Sumbermulyo, Kecamatan Buaymadang, Kabupaten OKU Timur, Sumatera Selatan ditangkap di Kampung Runyai, Kecamatan Bumiagung, Kabupaten Waykanan pada Senin (03/08).
Kapolres Waykanan AKBP Binsar Manurung melalui Kasat Narkoba AKP Firmansyah mengatakan, petugas awalnya mendapat informasi dari masyarakat lalu melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan seorang laki-laki di depan bekas SMA Negeri 2 Kampung Runyai saat akan melakukan transaksi narkotika jenis sabu.
“Hasil penggeledahan badan dan pakaian diketemukan pada genggaman tangan TSK sebelah kiri berupa 1 (satu) bungkus plastik klip bening ukuran kecil berisikan kristal putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,81 gram,” kata Firmansyah.
Pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polres Waykanan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
“Atas perbuatannya tersangka dapat dikenai dengan pasal 112 ayat (2) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat empat tahun paling lama 12 tahun,” pungkasnya.