Bawa Sabu, Warga Mesuji Timur Ditangkap di Kebun Sawit

TULANGBAWANG – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tulangbawang menangkap seorang pria di area perkebunan sawit Kampung Tritunggal Jaya, Kecamatan Penawartama, Kabupaten Tulangbawang, Lampung.
Pria berinisial E (28), warga Desa Talangbatu, Kecamatan Mesuji Timur, Kabupaten Mesuji, diduga sebagai pelaku tindak pidana peredaran dan penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
"Ditangkap pada Jumat (23/9/2022), pukul 01.30 WIB," kata Kasatres Narkoba AKP Aris Satrio Sujatmiko mewakili Kapolres Tulangbawang AKBP Hujra Soumena, Senin (26/9/2022).
Dari tangan pelaku, petugas menyita barang bukti berupa plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,21 gram, dan sepeda motor Honda Beat warna hitam, B 3885 PEI.
"Barang bukti sabu ditemukan dalam kantong celana sebelah kiri," ungkap Aris.
Pelaku saat ini masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolres Tulangbawang dan akan dikenakan Pasal 114 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar.