Bawa Sabu, Pemuda Pengangguran di Pesawaran Terancam 12 Tahun Penjara

PESAWARAN – Kedapatan membawa narkotika jenis sabu, RAK (23) pria pengangguran asal Desa Banjarnegeri, Kecamatan Waylima, Pesawaran, Lampung diamankan Satres Narkoba Polres setempat.
Kapolres Pesawaran, AKBP Vero Aria Radmantyo menagatakan, tersangka diringkus pada Senin (14/06) malam di Gedongtataan.
“Penangkapan tersebut bermula dari laporan masyarakat bahwa tersangka kerap membawa dan membeli narkoba dari Desa Halanganratu, Kecamatan Negerikaton,” kata Vero, Selasa (15/06).
Anggota Satres Narkoba Polres Pesawaran lalu melalukan penyergapan dan penangkapan terhadap tersangka di TKP.
Menurutnya, saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa satu bungkus plastik klip berisi kristal putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat brutto 0,18 gram.
“Selain itu, anggota kami mengamankan satu unit handphone merek Samsung warna hitam yang diduga digunakan tersangka untuk bertransaksi,” ujarnya.
Tersangka dan barang bukti sudah diamankan Polres Pesawaran guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya tersebut tersangka dikenakan Pasal 112 ayat (1) UU. RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara.