Bawa Sabu 0,20 Gram, Pemuda Pengangguran di Pesawaran Diamankan Polisi

PESAWARAN - Satnarkoba Polres Pesawaran, Lampung kembali mengamankan seorang pemuda pengangguran berinisial MR (18) yang kedapatan membawa sabu di Desa Sukajaya Lempasing, Kecamatan Telukpandan, Selasa (22/06).
Kapolres Pesawaran AKBP Vero Aria Radmantyo menjelaskan, penangkapan terhadap pelaku bermula dari laporan informasi masyarakat.
”Tim Satnarkoba langsung meluncur ke TKP dan dilakukan penggeledahan terhadap tersangka, ternyata ditemukan barang bukti (BB) narkotika jenis sabu seberat 0,20 gram,” jelasnya, Rabu (23/06).
Menurutnya, tersangka dan barang bukti saat ini telah dibawa ke Polres Pesawaran guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
”Atas perbuatannya tersangka dikenai pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” tandasnya.