Bawa Kabur Motor Teman, 2 Remaja Waykanan Dibekuk Polisi

WAYKANAN - Polisi membekuk BA (18) dan YU (18). Keduanya warga Kampung Bukitgemuruh, Waytuba, Waykanan, Lampung, yang dilaporkan telah membawa kabur 1 unit sepeda motor Yamaha Vixion milik Julianto (19).

Kapolres Waykanan AKBP Binsar Manurung melalui Kapolsek Waytuba IPTU Mahbub Junaidi menjelaskan kedua pelaku berpura-pura pinjam sepeda motor  korban dengan alasan untuk menjemput temannya yang lain.

“Kejadiannya pada Kamis, 24 September 2020 silam. Antara korban dengan kedua pelaku memang saling kenal. Sebelum motor korban dibawa kabur para pelaku, mereka sempat berbincang-bincang selama 30 menit,” kata Mahbub, Sabtu (17/10).

Koban Julianto baru menyadari setelah menunggu beberapa jam kemudian tetapi kedua tersangka tidak juga kembali.

“Korban lalu melaporkan kejadian yang dialami ke Polsek Waytuba,” imbuh Mahbub.

Lalu, pada Rabu (14/10) lalu, personel Polsek Waytuba mendapat informasi tentang keberadaan tersangka di kampung Bukitgemuruh.

“Petugas yang menerima informasi melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan kedua tersangka. Selanjutnya tersangka dan barang bukti diamankan di kantor Polsek Waytuba guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut,” ungkap Mahbub.

Atas perbutannya pelaku dapat diancam dengan pasal 378 dan 372 KUHP tentang Penipuan dan Pengelapan dengan hukuman penjara maksimal 4 tahun penjara.