Bawa 0,29 Gram Sabu, Pemuda Oganilir Ditangkap di Tulangbawang

TULANGBAWANG - Partoli Macan Satuan Samapta Polres Tulangbawang berhasil menangkap seorang pemuda yang membawa narkotika jenis sabu.
Pemuda berinisial EP (21) tersebut ditangkap pada Sabtu (11/09) di Simpang BL, Kampung Agungdalem, Kecamatan Banjarmargo, Tulangbawang, Lampung.
"Pelaku warga Kelurahan Indralayamulya, Kecamatan Indralaya, Kabupaten Oganilir, Sumatera Selatan," ujar Kapolres Tulangbawang AKBP Hujra Soumena, Sabtu (18/09).
Lanjut Hujra, dari tangan pelaku Polisi menyita barang bukti (BB) berupa satu buah plastik klip yang berisi sabu seberat 0,29 gram, handphone, sepeda motor dan uang tunai Rp50 ribu.
Pemuda tersebut saat ini sudah ditahan di Mapolres Tulangbawang dan dikenakan Pasal 114 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.