Baru Delapan Rekanan di Pesisir Barat Lunasi Kerugian Negara

PESISIR BARAT - Hingga saat ini Inspektorat Pesisir Barat mencatat setidaknya ada delapan rekanan yang sudah melakukan pengembalian kerugian negara atas pelaksanaan kegiatan fisik dari Tahun 2014 hingga Tahun 2020 berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Provinsi Lampung yang jumlahnya mencapai Rp15,6 MilIar.
"Delapan rekanan sudah selesai melakukan pengembalian, ditambah beberapa yang masih menyicil. Total yang sudah terkumpul hampir mencapai Rp400 juta," ungkap Inspektur Pesisir Barat, Henry Dunan, saat dikonfirmasi, Kamis (24/3/2022).
Henry menjelaskan, jumlah total kerugian negara yang wajib dilakukan pengembalian yakni sekitar Rp15,6 Miliar yang menyeret sekitar 155 pihak rekanan.
"Sampai saat ini kami masih menunggu iktikad baik dari pihak rekanan yang wajib melakukan pengembalian (kerugian negara), walaupun jumlah yang belum melakukan pengembalian masih sangat banyak," ucapnya.
Menurut Hendry, pihak Kejari Lampung Barat sendiri sudah melayangkan surat panggilan kepada sebagian pihak rekanan, yang jika dijumlahkan kerugian negaranya mencapai Rp5 Miliar, sedangkan sisanya Rp10,6 Miliar belum dilakukan pemanggilan dari Kejari hanya surat pemberitahuan dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkaitnya.
"Jika memang pihak rekanan itu masih belum juga menunjukkan iktikad baiknya, maka masalah ini kita geser dari Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) ke Pidana Khusus (Pidsus)," pungkasnya.
Karenanya, Henry mengimbau agar pihak rekanan yang berkewajiban untuk mengembalikan kerugian negara, maka secara segera melakukan memenuhi kewajibannya dimaksud. "Ya kami mengimbau agar mereka (Rekanan-red), segera melunasi pengembalian negara sesuai dengan jumlah atas hasil audit BPK Provinsi Lampung," tukasnya.