Banyak Pengunjung Langgar Prokes, Izin Southbank Terancam Dicabut

BANDARLAMPUNG - Setelah sekian kali menjadi sorotan media, lantaran melanggar protokol kesehatan (prokes), izin usaha tempat hiburan Southbank terancam di cabut.
Acaman tersebut dikeluarkan oleh satuan gugus tugas percepatan penanganan COVID-19 Provinsi Lampung, usai merazia tempat keramai dan tempat hiburan malam, Minggu (24/01) dinihari.
Razia yang dipimpin langsung oleh Kapolres Bandarlampung Kombespol Yan Budi Jaya, Kasat Pol PP Zulkarnain, Perwakilan satuan gugustugas,TNI,Polri serta menghadirkan Dinas Pariwisata dan Perizinan.
Dari berbagai tempat hiburan malam yang di razia hanya Southbank yang mendapatkan teguran keras dari satuan gugus tugas.
“Banyak pengunjung Southbank yang tidak mematuhi protokol kesehatan, tidak pakai masker dan menimbulkan kerumuman. Jika melanggar sekali lagi izin usahanya akan kita cabut," tegas Yan Budi
Dikatakan Yan Budi, dari hasil penyelusuran gugus tugas semua mendapatkan teguran lisan dan tertulis.
“Ini kedepan akan semakin kita masifkan jika masih banyak yang melakukan pelangaran, akan banyak dasar hukum yang di dapat dan yang terbaru adalah perda dari Provinsi disitu ada denda untuk perorangan,” kata dia.
Yan Budi berharap masyarakat untuk selalu mematuhi protokol kesehatan, pakai masker juga jaga jarak agar tidak terjadinya penularan COVID-19.
“Pembatasan jam operasional buka tempat hiburan pun dilakukan sejak adanya perda yang berlaku, dan setiap tempat hiburan yang sudah memiliki kelengkapan dalam izin berusaha wajib tutup jam 2 malam dan wajib disiplin protokol kesehatan,” kata dia.