Bandarlampung Tak Ubah Penerapan PPKM

Bandarlampung Tak Ubah Penerapan PPKM
Wali Kota Bandarlampung Eva Dwiana (Foto: Istimewa)

BANDARLAMPUNG – Meski pemerintah pusat mengubah kebijakan PPKM Level tiga dengan peraturan khusus saat Natal dan Tahun Baru (Nataru) Wali Kota Bandarlampung Eva Dwiana menegaskan Kota Bandarlampung akan tetap menerapkan aturan PPKM Level 3.

Eva kembali menegaskan, kebijakan penerapan tersebut tergantung kepala daerahnya masing-masing.

“Mobilitas warga khususnya dari luar daerah harus tetap dijaga,” ujarnya, Selasa (07/12)

Selain mendirikan lima posko perbatasan, Eva Dwiana mengatakan pemkot juga akan mendirikan pos penyekatan dalam kota di Tugu Adipura dan Kantor Pemkot Bandarlampung.

“Untuk PPKM Level 3 tetap kita berlakukan di Kota Bandarlampung. Bunda sayang sama masyarakat kita, sekarang kita sudah nol, nol, nol COVID-19,” tegas dia.

Juru Bicara Satgas Percepatan Penanganan COVID-19 Bandarlampung, Ahmad Nurizki, menjelaskan pemkot sudah menyiapkan rancangan terkait PPKM Level 3 yang akan dilaksanakan ke depan.

“Sebelum ada informasi terbaru terkait dengan adanya pencabutan (PPKM Level 3) pada prinsipnya Pemkot Bandarlampung akan mengikuti aturan yang sudah disampaikan dari pusat,” kata dia.