Bandar Sabu di Tulangbawang Nyamar Jadi Nelayan

TULANGBAWANG - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tulangbawang menggerebek sebuah rumah di Kampung Kekatung, Denteteladas, Tulangbawang, Lampung.
Penggerebekan pada Rabu (27/01) malam itu Polisi menangkap seorang pemuda yang diduga kuat sebagai bandar narkotika jenis sabu.
"Rumah tersebut sering dijadikan tempat transaksi sabu," ujar Kasatres Narkoba AKP Anton Saputra mewakili Kapolres Tulangbawang AKBP Andy Siswantoro, Kamis (28/01).
Anton mengatakan, pemuda yang ditangkap berinisial SR (25), seorang nelayan warga Kampung Kekatung.
Dari tangan pemuda tersebut, petugas berhasil menyita barang bukti (BB) berupa satu bungkus plastik klip berukuran besar berisi narkotika jenis sabu dan tiga bungkus plastik klip berukuran sedang berisi narkotika jenis sabu, dengan total berat bruto 1,46 gram.
Satu bungkus plastik klip kosong berukuran besar, satu bungkus plastik klip kosong berukuran sedang, satu buah pipet plastik yang ujungnya lancip (sendok sabu), satu buah kotak berwarna silver yang terdapat tulisan Monaco dan satu unit handhpone (HP) merk samsung warna hitam.
Pelaku saat ini masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolres Tulangbawang dan akan dikenakan Pasal 114 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp1 Miliar dan paling banyak Rp10 Miliar.