Bakal Calon Bupati Pesisir Barat Langgar Netralitas ASN

Bakal Calon Bupati Pesisir Barat Langgar Netralitas ASN
Koordinator Divisi Hukum Penindakan Pelanggaran dan Sengketa Bawaslu Pesibar, Abd. Kodrat S

PESISIR BARAT - Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) kembali melakukan penindakan terhadap pelanggaran netralitas ASN yang berkaitan dengan pelaksanaan Pilkada serentak 2020 di Kabupaten Pesisir Barat (Pesibar).

Demikian disampaikan Koordinator Divisi Hukum Penindakan Pelanggaran dan Sengketa Bawaslu Pesibar, Abd. Kodrat S, dalam siaran rilisnya, Rabu (13/05), mengatakan KASN kembali menindak lanjuti rekomendasi Bawaslu Pesibar.

"Hari ini Bawaslu Pesibar kembali menerima tembusan terkait pelanggaran netralitas ASN. Dalam Surat Nomor : R-1016/KASN/4/2020 Perihal Rekomendasi atas Pelanggaran Netralitas ASN a.n Sdr. Hi. Kherlani, SE.,MM Tertanggal 1 April 2020 yang ditujukan kepada Gubernur Provinsi Lampung sebagai Pejabat Pembina Kepegawaian, KASN memberikan Sanksi Hukuman Disiplin Sedang kepada Hi. Kherlani, SE.,MM sebagai Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Provinsi Lampung," kata Kodrat.

Kodrat memaparkan bahwa dalam surat tembusan tersebut KASN menyatakan bahwa Kherlani terbukti telah mendaftarkan diri sebagai bakal calon kepala daerah (Balon Kada) Pesibar dengan menyampaikan Visi-Misi sebagai balon kada serta mensosialisasikan diri sebagai balon kada mengingat yang bersangkutan masih berstatus sebagai ASN Aktif.

"Dalam pelaksaan Pilkada 2020 ini, Bawaslu Pesibar telah merekomendasikan lima dugaan pelanggaran netralitas ASN kepada KASN. Dari 5 rekomendasi yang telah kita sampaikan kepada KASN 4 telah ditindak lanjuti sementara satu masih dalam proses," tutur Kodrat.

Masih kata dia, bawaslu sendiri memiliki kewenangan untuk mengawasi pelaksanaan oleh pejabat pembina kepegawaian terkait hasil rekomendasi KASN. "Kami berwenang mengawasi pelaksanaan rekomendasi KASN oleh pejabat pembina kepegawaian, oleh sebab itu maka akan terus kita pantau pelaksanaannya," imbuhnya.

Kodrat berharap dengan adanya tindakan tegas oleh pejabat pembina kepegawaian, maka tidak ada lagi pelanggaran ASN, sehingga ASN bisa netral dalam pelaksanaan Pilkada 2020 ini.