Bagikan Masker, Polisi Imbau Pengemudi Ojek Terapkan 4 M

Bagikan Masker, Polisi Imbau Pengemudi Ojek Terapkan 4 M
Foto: M Fitrah Suneth/monologis.id

SERAM BAGIAN BARAT - Polsek Piru gencar melakukan operasi yustisi penertiban dan penerapan protokol kesehatan bagi warga yang tidak memakai masker saat beraktivtas di luar rumah.

Pada giat itu Polisi juga membagikan masker kepada warga dan komunitas ojek yang berlokasi di Desa Piru, Seram Barat, Seram Bagian Barat, Maluku, Senin (08/02).

Operasi yustisi dipimpin langsung Kapolsek Piru Iptu Idris Mukadar menindaklanjuti instruksi Kapolda Maluku Irjen Pol Refdi Andri.

Idris Mukadar mengimbau warga dan komunitas ojek mematuhi 4 M yakni memakai masker, menjaga jarak, mencuci tangan,serta menghindari kerumunan.

"Kami juga memberikan pemahaman dan imbauan kepada tukang ojek untuk tetap patuh terhadap prokes, guna memutus penyebaran COVID-19" kata Mukadar.

Dia juga mengimbau para tukang ojek agar tetap mematuhi peraturan lalu lintas, membayar pajak kendaraan, memperpanjang STNK apabila sudah habis masa berlakuknya, dan gunakan masker apabila berkendara.

“Untuk pengendara pada saat berkendara harus menggunakan helm dan tidak mengkonsumsi miras serta selalu utamakan keselamatan dalam berlalulintas," imbuhnya.

Dia berharap, dengan adanya kegiatan ini akan berdampak terhadap kesadaran masyarakat akan protokol kesehatan.

“Dan bersama-sama bergandeng tangan dengan aparat keamanan dan pemerintah untuk mencegah penularan COVID 19 khususnya di Seram Barat dan  dan SBB umumnya," ujar Mukadar.