Awasi Pelayanan Publik di Banten, Ombudsman Bentuk Jaringan Pengawas

Awasi Pelayanan Publik di Banten, Ombudsman Bentuk Jaringan Pengawas
Foto: Istimewa

SERANG–Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Banten menggelar lokakarya pembentukan jaringan pengawasan pelayanan publik (focal point), Kamis (02/11/2023). 

Pada kegiatan tersebut Ombudsman mengundang Kementerian atau Lembaga di Provinsi Banten.

Kepala Keasistenan Verifikasi Pengaduan Masyarakat Keasistenan Utama Pengaduan Masyarakat Ombudsman RI Ibnu Firdaus Zayyad selaku narasumber memaparkan bahwa focal point atau jaringan pengawas layanan adalah pihak yang bertugas sebagai penghubung dan penyedia suatu informasi untuk pihak luar dalam rangka mewujudkan pengelolaan pengaduan dan penyelenggaraan pelayanan publik yang baik.

“Focal point ini bertujuan untuk mengoptimalkan peran inspektur daerah sebagai pengawas internal pemerintah dan pejabat penghubung antara Ombudsman RI dengan pemerintah daerah salah satunya,” ujar Ibnu

Tak hanya itu, tujuan focal point lainnya untuk mengefektifkan koordinasi pencegahan maladministrasi, penyelesaian laporan dan pelaksanaan tindakan korektif dan rekomendasi Ombudsman RI pada Pemda, mengefektifkan koordinasi pengawasan dan perbaikan pelayanan publik antara Ombudman RI dan Inspektur Daerah.

Sedangkan, Kepala Keasistenan Pemeriksanaan Laporan Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Banten Zainal Muttaqin menjelaskan secara terperinci mengenai statistik laporan/pengaduan Provinsi Banten, jumlah akses masyarakat Tahun 2023 serta jenis-jenis maladministrasi.

Dia juga menjelaskan mengenai pegawai yang menjadi focal point

“Focal point ini ialah dia yang memiliki tugas dan fungsi pengawas internal, dan/atau koordinator pengelolaan pengaduan pada instansi atau unit kerjanya,” jelasnya.