Audiensi dengan Kapolda, PWI Lampung Minta Sengketa Pers Diselesaikan Melalui Dewan Pers

BANDARLAMPUNG - Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Provinsi Lampung meminta sengketa pers diselesaikan tidak berdasarkan KUHP tetapi melalui Dewan Pers.
Ketua PWI Lampung Wirahadikusumah mengatakan, ketentuan itu juga merujuk pada Memorandum of Understanding (MoU) antara Kapolri, Kajagung, dan Dewan Pers.
"Sesuai UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers, jangan langsung diarahkan ke pidana," kata Wira saat audiensi dengan Kapolda Lampung Irjen Pol Akhmad Wiyagus, Rabu (3/8/2022).
Wira juga menekankan pentingnya pendidikan jurnalistik kepada anggota Polda Lampung dan jajaran. Menurutnya, hal itu bagian dari kolaborasi antara Polda Lampung dan PWI Lampung.
"Dalam hal ini kami juga bisa dilibatkan dalam memberikan pemahaman jurnalistik kepada para siswa Sekolah Polisi Negara (SPN)," kata dia.
Dalam praktik di lapangan, wartawan pasti akan bersinggungan dan berinteraksi dengan jajaran kepolisan. Untuk itu pihaknya berharap jajaran kepolisan bisa memahami tugas-tugas wartawan.
Sebagai pilar ke empat demokrasi, maka PWI Lampung sepakat untuk menjaga suasana kamtibmas bersama jajaran Polda Lampung, tentunya dengan cara berbeda dan sesuai tugas dan tupoksi masing-masing.
Sementara, Kapolda Lampung Irjenpol Akhmad Wiyagus menyambut baik audensi tersebut.
Kapolda menyatakan ketertarikanya dengan wacana pelatihan jurnalistik yang digagas PWI Lampung.
Terkait fungsi pers sebagai sosial kontrol, Kapolda pun mendukung karena itu sebagai bahan dan data dan menjadi referensi pihaknya.
"Kritik itu dapat membuat kita mawas diri. Saya sangat setuju dengan adanya pelatihan jurnalistik itu. Kalau bisa secepatnya kita realisasikan," tutup Kapolda.
Turut hadir pada pertemuan itu, Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Zahwani Pandra dan Kepala Operasional (Karo) Ops Kombes Pol Amiludin Roemtaat.