Asyik Pesta Sabu, Tiga Pria di Tulangbawang Ditangkap Polisi

TULANGBAWANG – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tulangbawang, Lampung menangkap tiga pria pada penggerebekan di sebuah rumah di Kampung Dwiwarga Tunggaljaya, Kecamatan Banjaragung, pada Minggu (20/06) kemarin.
Ketiga pelaku yang sedang asyik pesta sabu yakni JA (27) dan TW (31), warga Kampung Sindangsari, Kecamatan Kotabumi, Lampung Utara, serta HJ (24), warga Kampung Dwiwarga Tunggaljaya.
"Minggu siang kami menggerbek sebuah rumah di Kampung Dwiwarga Tunggaljaya. Rumah tersebut sering dijadikan tempat transaksi narkotika jenis sabu," ujar Kasatres Narkoba AKP Anton Saputra mewakili Kapolres Tulangbawang AKBP Andy Siswantoro, Senin (21/06).
Lanjut AKP Anton, selain menangkap tiga pelaku, petugas juga berhasil menyita barang bukti (BB) berupa satu bungkus plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,15 gram, pipet plastik, pipet plastik bengkok, gulungan kertas aluminium foil, korek api gas, alat hisap sabu (bong), dan telepon genggam merk samsung warna hitam.
Menurut AKP Anton, keberhasilan petugasnya dalam mengungkap pelaku peredaran gelap dan penyalahgunaan narkotika ini merupakan hasil penyelidikan di Kecamatan Banjaragung.
“Informasi yang didapat bahwa sebuah rumah yang ada di Kampung Dwiwarga Tunggaljaya, sering dijadikan tempat transaksi narkotika jenis sabu. Setelah dipastikan rumah tersebut sedang ada penghuninya langsung dilakukan penggerbekan dan berhasil ditangkap tiga orang pelaku berikut BB narkotika jenis sabu,” kata Anton.
Saat ini para pelaku masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolres Tulang Bawang dan akan dikenakan Pasal 114 ayat 1 Jo Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
“Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp1 Miliar dan paling banyak Rp10 Miliar,” pungkasnya.