Asyik Nyabu, Tiga Pelajar Tulangbawang Digelandang Polisi

Asyik Nyabu, Tiga Pelajar Tulangbawang Digelandang Polisi
Foto: Istimewa

TULANGBAWANG – Polisi memergoki tiga pelajar yang sedang asyik nyabu di samping warung depan Pasar Putri Agung Menggala (Pasar Baru), Kelurahan Menggala Tengah, Kabupaten Tulangbawang, Lampung.

Ketiga pelajar tersebut pun akhirnya digelandang Polres Tulangbawang, Rabu (19/1/2022) siang.

"Para pelajar yang berhasil ditangkap berinisial YS (19) dan AF (19), warga Menggala Kota, serta NY (18), warga Menggala Tengah," kata Kasatres Narkoba AKP Anton Saputra mewakili Kapolres Tulangbawang AKBP Hujra Soumena, Senin (24/1/2022).

Dari tangan para pelajar ini, petugas berhasil menyita barang bukti berupa tabung kaca pyrex yang masih terdapat sisa narkotika jenis sabu, handphone (HP) Strawberry warna hitam, HP Xiaomi warna putih, HP Oppo warna biru, dan HP Vivo warna hitam.

Saat ini tiga orang pelajar tersebut masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolres Tulangbawang dan dikenakan Pasal 114 ayat 1 Jo Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

“Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar,” ujar Anton.