Asyik Isap Sabu, Pria Paruh Baya Ditangkap Polisi

LAMPUNG TENGAH - Anggota jajaran Polsek Terbanggibesar menangkap seorang pria paruh baya inisial MH (48) saat sedang asyik mengisap sabu di kontrakannya, Kampung Terbanggibesar, Kecamatan Terbanggibesar, Lampung Tengah, Jumat (2/9/2022) sekira pukul 18.00 WIB.
“Pelaku tertangkap tangan sedang menghisab sabu di ruang tamu,”ujar Kapolsek Terbanggibesar Kompol Tatang Maulana mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya, Sabtu (3/9/2022).
Saat penangkapan, petugas mengamankan sejumlah barang bukti berupa 1 buah alat isap (Bong), 2 buah korek api gas, 2 buah kaca pirek, 1 buah skop terbuat dari sedotan, 1 buah jarum dari kertas foil bungkus rokok, 1 bungkus plastik kosong serta 3 bungkus plastik klip kecil yang diduga berisikan Narkotika jenis Sabu.
“Saat ini pelaku berikut barang bukti telah diamankan di Mapolsek Terbanggibesar guna penyidikan dan pengembangan lebih lanjut,”ungkapnya.
Pelaku dijerat dengan pasal 112 ayat ( 1 ) dan atau Pasal 127 ayat (1) hurup (a) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Dipidana dengan hukuman penjara selama 4 sampai 12 Tahun Penjara,“ pungkasnya.