ASN Tulangbawang Barat Diimbau Bayar ZIS Melalui Baznas

ASN Tulangbawang Barat Diimbau Bayar ZIS Melalui Baznas
Foto: Rosid/monologis.id

TULANGBAWANG BARAT - Berdasarkan Surat Edaran (SE) Nomor :450/69/1.03/Tulangbawang Barat/2022 tentang, pelaksanaan zakat fitrah, profesi, maal, infak dan sedekah, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tulangbawang Barat, Lampung, mendorong Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk membayar zakat, infaq, dan sedekah (ZIS)melalui Badan Amil Zakat Nasional (Baznas).

Ketua Baznas Tulangbawang Barat, Purwanto menjelaskan, berkaitan dengan pelaksanaan zakat fitrah, profesi, maal, infaq dan sedekah Ramadhan 1443 H, Baznas Tulangbawang Barat akan melakukan pengumpulan dengan ketentuan yang berlaku.

"Adapun nilai standar zakat fitrah untuk tahun 1443 H/2022 M disesuaikan dengan ketentuan yang berlaku yakni, 2,5 Kg dikali Rp15 ribu atau sebesar Rp37.500, dan untuk zakat profesi, maal sebesar 2,5 persen dari penghasilan setiap bulan," tuturnya, Kamis (21/4/2022).

Infak Ramadhan untuk Tahun 1443 H, kata dia, diminta setiap pegawai atau karyawan yang beragama Islam yang berkemampuan disetorkan oleh UPZ ke Sekretariat Baznas atau Rekening Baznas. Adapun untuk nilainya bervariasi yaitu,  Eselon I dan II sebesar Rp50 ribu, Eselon III Rp25 ribu, Eselon IV Rp15 ribu, Staf Rp10 ribu dan untuk karyawan swasta menyesuaikan.

"Khusus pegawai dilingkungan Pemkab Tulangbawang Barat, teknis pengumpulannya dipotong langsung oleh bendahara setempat dan disetor ke Bank Lampung dengan nomor Rekening 396.03.0427890.7 atas nama Badan Amil Zakat Nasional Kabupaten Tulangbawang Barat,"tegasnya.