Aparat Gabungan Kabupaten Serang Gelar Operasi Yustisi

Aparat Gabungan Kabupaten Serang Gelar Operasi Yustisi
Foto: Istimewa

SERANG – Aparat gabungan menggelar operasi yustisi penegakan protokol kesehatan (prokes) COVID-19  dalam rangka Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat(PPKM) Level 3 di Kabupaten Serang, Banten, Sabtu (12/02/2022) malam.

Operasi yang dilakukan Personel Polres Serang, TNI, Satpol PP dan BPBD menyasar pada pengguna jalan dan pengunjung tempat makan.

“Kami imbau kepada masyarakat agar tetap mematuhi prokes selama PPKM Level 3 di Kabupaten Serang,” ujar Kapolres Serang melalui Pamenwas Kabagren AKP  D Simanjuntak.

Ia juga mengimbau kepada masyarakat untuk membatasi mobilitas  guna mencegah dan memutus mata rantai penularan COVID-19.

“Sementara, untuk tempat hiburan malam terpantau tutup,” tandasnya seraya meminta masyarakat yang berkumpul untuk segera pulang kerumah masing-masing.