Antisipasi Pelanggaran Keimigrasian, Kanwil Kemenkumham Banten Gencarkan Pengawasan Orang Asing

SERANG – Untuk mengantisipasi pelanggaran keimigrasian, pengawasan terhadap orang asing terus digencarkan Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Banten yang membawahi Divisi Keimigrasian. Kali ini, Tim Pengawasan Kanwil Kemenkumham Banten melakukan sidak di PT Indonesia Nippon Seiki dan PT Walbrick Sindo Sejahtera Makmur.
Ketua Tim Pengawasan, Arfa Yudha Indriawan menyampaikan, di PT Indonesia Nippon Seiki mempekerjakan 8 WN Jepang. Sedangkan PT Walbrick Sindo Sejahtera Makmur terdapat 5 WN China.
Kasubbid Intelijen Keimigrasian ini mengatakan, pihaknya telah melakukan serangkaian kegiatan diantaranya pemeriksaan dokumen perjalanan (paspor), memastikan keberadaan orang asing sesuai dengan izin tinggal yang diberikan, melakukan pengecekan keabsahan dokumen serta masa berlaku izin tinggal dan pulbaket kondisi lingkungan sekitar terkait keberadaan orang asing.
“Kami sudah melakukan pengecekan dengan detail dan sesuai SOP, tetapi tidak ditemukan pelanggaran pada dua perusahaan tersebut. Para tenaga kerja asing itu menggunakan izin tinggal terbatas dikeluarkan oleh Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Tangerang,” kata Arfa, Jumat (18/2/2022).
Tim lalu melanjutkan pengawasan pada Hotel Swiss Bell Cikande yang menjadi objek tempat menginapnya WNA pada wilayah kabupaten Serang. Dan Tim tidak menemukan adanya pelanggaran Keimigrasian.
Sementara, Kepala Kanwil Kemenkumham Banten Tejo Harwanto mengatakan, kegiatan pengawasan keimigrasian harus senantiasa digalakkan dan ditingkatkan mengingat semakin banyaknya orang asing yang masuk dan melakukan kegiatan di Indonesia.