Aniaya Istri, Pria di Mesuji Berurusan dengan Polisi

MESUJI – Diduga melakukan penganiayaan terhadap istri, seorang pria bernisial EA (36) Warga Desa Tebingkarya Mandiri, Kecamatan Mesuji Timur, Kabupaten Mesuji, Lampung diamankan tim gabungan Tekab 308 Polres Mesuji bersama Polsek Mesuji Timur, Senin (21/3/2022) malam.
Kapolres Mesuji AKBP Yuli Haryudo melalui Kasat Reskrim Iptu Fajrian Rizki membenarkan penangkapan tersebut.
“Pelaku dilaporkan korban AC (27), yang tak lain istrinya sendiri,” kata Fajrian, Selasa (22/3/2022).
Peristiwa penganiayaan itu menurut korban terjadi pada Jumat (11/3/2022) di rumah korban. Akibat penganiayaan itu korban mengalami luka sobek di bagian kepala, lebam dibagian mata sebelah kiri, pipi sebelah kanan, lengan kiri, paha kiri dan kanan lebam.
“Sementara barang bukti yang diamankan berupa 1 buah palu martil gagang kayu coklat,” jelas Kasat Reskrim