Anggota Fraksi PKS DPRD Lampung Sosialisasikan Perda Perlindungan dan Pemberdayaan UMKM

BANDARLAMPUNG - Anggota DPRD Provinsi Lampung Fraksi PKS Syarif Hidayat menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah Nomor 3 tahun 2016 tentang perlindungan dan pemberdayaan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
Di masa pandemi COVID-19, perekonomian menjadi sektor yang menjadi perhatian selain sektor kesehatan.
“Karena di masa pandemi yang masih kita rasakan, kita tetap harus mencari pendapatan untuk dapat bertahan hidup,” ujarnya di aula Gedung DPD PKS Kota Bandarlampung, Minggu (20/06).
Kegiatan tersebut menerapkan protokol kesehatan dengan memakai masker, menjaga jarak dan pengecekan suhu tubuh.
Syarif meminta untuk masyarakat tetap memperketat penerapan protokol kesehatan, untuk dapat mencegah penularan virus.
“Untuk itu kita harus tetap menerapkan protokol kesehatan dengan 5M (mencuci tangan, menjaga jarak, memakai masker, menjauhi kerumunan, dan mengurangi metabolisme atau perjalanan jauh) apalagi saat ini ada virus baru yang bernama virus Delta,” tambahnya.
Penggunaan protokol kesehatan ditengah pandemi COVID-19 untuk menekan angka penularan, dan berpikir cerdas untuk dapat memanfaatkan teknologi digital agar bisa menghasilkan pendapatan dengan mengikuti era digitalisasi.