AJI Lampung Kecam Penahanan Jurnalis Indonesia oleh Israel
AJI Bandar Lampung mengecam penahanan sejumlah jurnalis Indonesia oleh militer Israel saat menjalankan misi kemanusiaan internasional menuju Gaza dan mendesak pembebasan tanpa syarat.
BANDAR LAMPUNG — Aliansi Jurnalis Independen Bandar Lampung mengecam keras tindakan militer Israel yang mencegat dan menahan sejumlah warga sipil, termasuk jurnalis Indonesia, dalam misi kemanusiaan internasional Global Sumud Flotilla menuju Jalur Gaza, Palestina.
Dalam misi tersebut, sejumlah jurnalis Indonesia dilaporkan ikut ditahan, yakni Bambang Noroyono alias Abeng, Thoudy Badai Rifan, Rahendro Herubowo, serta Andre Prasetyo Nugroho.
Mereka diketahui menjalankan tugas jurnalistik sekaligus mendokumentasikan kondisi kemanusiaan dan menyuarakan solidaritas bagi rakyat Palestina.
Armada bantuan yang mereka tumpangi dilaporkan dicegat militer Israel di perairan internasional dekat Siprus pada 18 Mei 2026.
AJI Bandar Lampung menilai tindakan tersebut merupakan pelanggaran serius terhadap hukum internasional, hak asasi manusia, dan prinsip kebebasan pers.
Menurut AJI, jurnalis yang menjalankan tugas peliputan, terutama di wilayah konflik dan krisis kemanusiaan, dilindungi hukum internasional dan tidak boleh menjadi sasaran intimidasi, penahanan, maupun kekerasan.
Perlindungan terhadap jurnalis disebut telah dijamin dalam berbagai instrumen hukum internasional, di antaranya Pasal 19 Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (DUHAM), Pasal 19 Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik (ICCPR), Resolusi Dewan Keamanan PBB Nomor 2222 Tahun 2015, serta Konvensi Jenewa 1949 dan Protokol Tambahan I Tahun 1977.
Sementara di tingkat nasional, kemerdekaan pers dijamin dalam Pasal 4 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Atas dasar itu, AJI Bandar Lampung menyampaikan lima poin sikap, yakni mengutuk tindakan militer Israel, menuntut pembebasan seluruh jurnalis dan relawan kemanusiaan, mendesak Pemerintah Indonesia mengambil langkah diplomatik maksimal, meminta PBB dan UNESCO memberi tekanan kepada Israel, serta mengajak insan pers dunia bersolidaritas memperjuangkan kebebasan pers.
AJI Bandar Lampung berharap seluruh jurnalis Indonesia yang ditahan dapat segera dibebaskan dalam keadaan selamat dan kembali menjalankan tugas jurnalistik tanpa ancaman maupun kriminalisasi.
“Kemerdekaan pers merupakan fondasi masyarakat demokratis. Serangan terhadap jurnalis di mana pun, termasuk di Palestina, adalah serangan terhadap hak publik untuk memperoleh informasi yang benar dan independen,” demikian pernyataan AJI Bandar Lampung.
AJI Bandar Lampung juga menegaskan komitmennya berdiri bersama jurnalis dunia dalam memperjuangkan kebebasan pers, perlindungan pekerja media, dan penghormatan terhadap nilai-nilai kemanusiaan universal.
REDAKSI










