Agus Istiqlal Apresiasi Hakim MK Tolak Gugatan Aria Lukita-Erlina
PESISIR BARAT - Bupati terpilih pilkada serentak Pesisir Barat, Lampung 2020, Agus Istiqlal mengapresiasi keputusan hakim Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak gugatan perselisihan hasil pilkada yang diajukan oleh pasangan calon (paslon) nomor urut 2, Aria Lukita Budiwan-Erlina, dalam sidang putusan MK di Jakarta, yang dihelat secara virtual, Kamis (18/03).
"MK sudah bekerja dengan sangat baik dan maksimal," kata sosok yang akrab disapa Udo Lal itu dalam konferensi pers yang digelar di kediamannya di Pekon Gunungkemala Kecamatan Waykrui.
Dihadapan awak media, Agus Istiqlal tegas menyampaikan kemenangan tersebut bukan kemenangan suatu kelompok apalagi kemenangan dirinya sendiri. "Ini adalah kemenangan seluruh masyarakat Pesisir Barat. Karenanya, terhadap seluruh elemen yang ada mari kita bersama-sama membangun Pesisir Barat," imbaunya.
Masih kata dia, tekadnya adalah terus mempersembahkan pengabdian terbaiknya untuk masyarakat Pesisir Barat. "Pilkada sudah usai, kedepan waktunya kita berpikir dan berbuat untuk membangun Pesisir Barat tercinta agar kedepannya menjadi lebih baik dan lebih maju lagi," imbuhnya.