Ada Pungutan di Sekolah? Lapor Ombudsman Lampung

Ada Pungutan di Sekolah? Lapor Ombudsman Lampung
Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Lampung, Nur Rakhman Yusuf (Foto:Istimewa)

BANDARLAMPUNG – Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Lampung membuka posko pengaduan bagi siswa kurang mampu terkait sumbangan sekolah yang dianggap memberatkan oleh sebagian besar wali murid.

"Ya kami membuka posko pengaduan untuk menjaring keluhan masyarakat terkait sumbangan dan pungutan sekolah, terutama bagi masyarakat kurang mampu secara ekonomi," ujar Nur Rakhman Yusuf, Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Lampung, Selasa (09/03).

Menurut  Nur Rakhman, sumbangan dan pungutan sekolah ini sebenarnya bukan permasalahan baru bagi Ombudsman

“Kami pernah menindaklanjuti laporan masyarakat terkait sumbangan dan pungutan di SMK Negeri 5 Bandarlampung pada 2019 silam, yang berakhir pada pengembalian dana yang sudah dipungut kepada wali murid. Seharusnya itu menjadi proses pembelajaran untuk Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung dalam melakukan evaluasi internal," tegas Nur Rakhman.

Berdasarkan informasi yang diperoleh, dugaan sementara pihak satuan pendidikan menyatakan bahwa yang mereka lakukan adalah bukan pungutan tapi sumbangan. Namun, dugaan yang terjadi praktik penarikan pungutan yang dilakukan tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Pada 2019, Ombudsman merupakan salah satu pihak yang secafa tegas menolak draft Rancangan Peraturan Gubernur tentang sumbangan dan pungutan pendidikan, saat dilakukan uji publik pada 5 Maret 2019 di Aula Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung. Selain itu pada 2020 kami juga sudah pernah ingatkan Gubernur Lampung dan DPRD Provinsi Lampung secara resmi dan secara langsung, kaitannya dengan Perda Wajib Belajar 12 Tahun yang perlu menjadi atensi dalam penyelenggaraan pendidikan di Provinsi Lampung,” ujarnya.

Nur Rakhman mengimbau bagi masyarakat yang merasa keberatan terkait penarikan sumbangan dan pungutan yang dilakukan oleh pihak sekolah maupun oleh komite sekolah untuk menyampaikan pengaduannya ke Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Lampung melalui nomor whatsapp pengaduan 08119803737, email: pengaduan.lampung@ombudsman.go.id dan telepon pengaduan 0721-251373 atau surat dan datang langsung ke alamat Kantor Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Lampung Jl. Way Semangka No.16A Pahoman Bandar Lampung.

“Posko ini akan kami buka mulai 9 sampai dengan 23 Maret 2021. Kami berharap masyarakat yang kurang mampu secara ekonomi, melapor dan tidak perlu khawatir atau takut untuk menyampaikan laporan ke Ombudsman, tanpa partisipatif aktif dari masyarakat dalam memberikan pengawasan salah satunya dengan menyampaikan laporan ke Ombudsman maka mustahil akan ada perubahan dalam pelayanan publik khususnya di bidang pendidikan,” tutup Nur Rakhman.