82 Napi Lapas Sukadana Lampung Timur Dibebaskan Terkait Korona

82 Napi Lapas Sukadana Lampung Timur Dibebaskan Terkait Korona
Lapas Kls II B Sukadana, Lampung Timur

LAMPUNG TIMUR-82 orang napi dari 429 penghuni Lapas Kls II B Sukadana, Lampung Timur, Lampung, akhirnya bisa menghirup udara bebas setelah Kemenkumham mengambil kebijakan untuk melepas Narapidana guna  mengantisipasi merebaknya virus korona (covid-19).

Hal tersebut dibenarkan Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Sukadana, Jumadi kepada monologis.id, melalui sambungan telepon pribadinya, Kamis (02/04).

"Lapas kls II B Sukadana membebaskan 82 Napi terdiri dari anak anak 6 orang serta 76 Dewasa yang akan kita bagi menjadi dua tahap" kata Jumadi.

Dia juga menambahkan bahwa pembebasan tahap pertama telah dilaksanakan hari ini.

"Hari ini kita telah melaksanakannya sebagian sudah di perbolehkan pulang, karena serah terimanya banyak betul jadi tak selesai hari ini jadi akan kita lanjutkan besok setelah  menyelesaikan administrasi Napi akan di berikan surat bebas dan diperkenanankan pulang," kata dia.