8 Pelaku Penyetruman Ikan di Tulangbawang Diringkus Polisi

8 Pelaku Penyetruman Ikan di Tulangbawang Diringkus Polisi
Yanto Susilo Anwar/monologis.id

TULANGBAWANG - Polsek Rawapitu berhasil menangkap 8 orang pelaku penyetruman ikan di Kanal Sekunder, Kampung Panggung Mulyo, Kecamatan Rawapitu, Kabupaten Tulangbawang, Lampung pada Sabtu (18/07), sekira pukul 23.30 WIB.

Kapolsek Rawapitu Ipda Samsi Rizal mewakili Kapolres Tulangbawang AKBP Andy Siswantoro menjelaskan, ke 8 pelaku yang berhasil ditangkap yakni SO (35), warga Kampung Gunungtapa, Kecamatan Gedungmeneng, SI (30), YI (30), HN (17), IS (19), SY (30), HI (25) dan RN (18), mereka merupakan warga Kampung Bangunrejo, Kecamatan Meraksaaji, Kabupaten Tulangbawang.

Penangkapan terhadap 8 pelaku ini berdasarkan informasi dari warga yang mengatakan, di Kanal tersebut ada 3 unit perahu yang sedang melakukan penyetruman ikan.

“Mendapatkan informasi tersebut, petugas kami langsung berangkat menuju ke tempat kejadian perkara (TKP) dan melakukan penyisiran di sepanjang Kanal Sekunder,” kata Samsi, Senin (20/07).

Selain berhasil menangkap 8 pelaku penyetruman ikan, Polisi juga berhasil menyita barang bukti (BB) berupa 3 perahu sampan, 3 mesin kapal, 3 genset dan dinamo, 3 derigen berisi ikan dan 3 set stik setrum.

“Para pelaku saat ini sudah ditahan Mapolres Tulangbawang dan dijerat dengan Pasal 85 Jo Pasal 9 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 45 tahun 2009 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 2004 tentang Perikanan,” jelasnya.

Dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp2 Miliar.