8 Daerah di Lampung Zona Merah, Ombudsman: Optimalkan Peran Satgas COVID-19

BANDARLAMPUNG - Penularan wabah coronavirus disease 2019 (COVID-19) di Lampung akhir-akhir ini terus mengalami peningkatan dengan bertambahnya zona merah/risiko tinggi penularan COVID-19.
Terkait hal tersebut Ombudsman RI Perwakilan Lampung mengingatkan pemerintah daerah terutama Pemerintah Provinsi Lampung melalui Satgas Penanganan COVID-19 agar meningkatkan pengawasan terhadap penerapan protokol kesehatan (prokes) ditengah-tengah masyarakat terutama ditempat-tempat pelayanan publik yang berpotensi menimbulkan kerumumunan seperti di Pelabuhan dan Stasiun Kereta Api sebagai pintu utama arus keluar masuk orang baik dari luar lampung maupun yang hendak keluar Provinsi Lampung.
Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Lampung, Nur Rakhman Yusuf mengatakan, Lampung adalah salah satu daerah yang dekat dengan Pulau Jawa yang menjadi “episentrum” penyebaran COVID-19 memiliki potensi yang cukup tinggi terhadap penularan COVID-19, maka dari itu perlu adanya pengawasan ekstra terhadap penerapan Prokes terutama pada pelaku perjalanan baik perjalanan udara, laut maupun darat.
Menurut Nur Rakhman, dengan adanya Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Nomor 01 Tahun 2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), pemerintah daerah mestinya merespon dengan cepat hal-hal apa saja yang mesti dilakukan.
”Kepala Daerah merupakan pejabat yang paling bertanggungjawab dalam melindungi kesehatan masyarakat di daerahnya dari pandemi COVID-19 dan/atau faktor risiko tertular. Tentu sangat dibutuhkan tindakan-tindakan pencegahannya agar penyebaran virus di Provinsi Lampung dapat ditekan,” ujar Nur Rakhman melalui siaran persnya, Rabu (20/01).
Nur Rakhman menjelaskan, dalam Surat Edaran Satgas tersebut, disebutkan bahwa setiap pelaku perjalanan laut dan kereta api misalnya untuk antarkota wajib menunjukan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR atau nonreaktif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan. Tentu dengan diterapkan persyaratan dan ditingkatkan pengawasan dalam penerapannya, diharapkan angka penyebaran COVID-19 di Provinsi Lampung dapat ditekan.
“Sekarang apakah persyaratan untuk pelaku perjalanan tersebut diimplementasikan dengan baik oleh penyelenggara pelayanan, tentu peran Satgas Penanganan COVID-19 daerah sangat dibutuhkan untuk memastikan hal itu” kata Nur Rakhman.
Lebih lanjut kata Nur Rakhman, dalam surat edaran tersebut juga diberikan kewenangan bagi pemerintah provinsi/kabupaten/kota yang ingin memberlakukan persyaratan khusus didaerahnya masing-masing bagi pelaku perjalanan. Sehingga pemerintah daerah dapat membuat instrumen hukum yang selaras dengan surat edaran Satgas Nomor 01 Tahun 2021 tersebut.
“Setelah adanya instrument hukum yang memadai, hal yang sangat penting adalah Kepala Daerah harus lebih mengoptimalkan Satgas Penanganan COVID-19 di daerah dan memastikan kegiatan penanganan dan pencegahan COVID-19 di Provinsi Lampung terus berjalan,“ pungkasnya.