670 PNS Bandarlampung Naik Pangkat

BANDARLAMPUNG – Sebanyak 670 Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Bandarlampung naik pangkat. Rinciannya, kenaikan pangkat golongan IV sebanyak 128 orang, 445 orang golongan III, 92 golongan golongan II dan 5 orang dan Golongan I.
Surat Keputusan (SK) kenaikan pangkat tersebut diserahkan langsung Wali Kota Bandarlampung Eva Dwiana di aula gedung Semergou, kantor Pemkot Bandarlampung, Selasa (2/8/2022).
Eva Dwiana berharap, dengan diberikannya kenaikan pangkat ini dapat meningkat kinerja para pegawai di Pemkot Bandarlampung
“Diberinya pangkat ini kita punya rasa tanggung jawab kita sesuai dengan fungsinya,” ujar Eva.
Eva juga mengatakan akan segera membayar sisa tukin 50 persen dalam waktu dekat.
Sementara, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Bandarlampung, Herliwaty menjelaskan, 670 PNS yang naik pangkat periode April 2022 berdasarkan Peraturan pemerintah nomo 11 tahun 2017 tentangan manajemen PNS.
Ia mengatakan, kenaikan pangkat ini mengalami keterlambatan lantaran adanya kendala, yakni adanya perubahan penilaian kinerja pegawai atau SKP tahun 2022.
“Jadi harap maklum, karena SKP berpedoman kepada 1/SE/1/2022 tentang kinerja PNS. Karena kurangnya sosialisasi dan pengajuan usul kenaikan pangkat terlalu dekat,” katanya.