56 PNS Pringsewu Terima SK Penugasan Khusus

56 PNS Pringsewu Terima SK Penugasan Khusus
Foto: Azis Ariansyah/monologis.id

PRINGSEWU  - Sebanyak 56 Pegawai Negeri Sipil (PNS) fungsional guru di lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pringsewu menerima SK Penugasan Khusus dari Bupati Pringsewu.

Ke-56 guru tersebut terdiri dari 36 guru TK, 7 guru SD dan 13 guru SMP, yang akan ditugaskan di luar instansi Pemerintah Kabupaten Pringsewu, yakni ke berbagai sekolah swasta yang ada di Bumi Jejama Secancanan.

Penyerahan SK tersebut digelar di Aula SMP Negeri 4 Pringsewu, Jalan Raya Sumber Waras, Podorejo, Rejosari, Pringsewu, Rabu (04/11), secara langsung oleh Bupati Pringsewu Sujadi.

Sujadi didampingi Kepala BKPSDM Kabupaten Pringsewu Ani Sundari dan Kadis Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pringsewu Heri Iswahyudi mengharapkan para PNS yang menerima SK Penugasan Khusus tersebut harus bisa menyesuaikan diri dengan kondisi dan tempat tugas yang baru.

Dikatakan Sujadi, bahwa mereka yang memperoleh SK tersebut tidak ada periodesasi. Karena itu, ia meminta para PNS guru tersebut dapat melaksanakan tugas dengan sebaik-baiknya. "Siapa saja yang melaksanakan tugas dengan baik, pasti akan diapresiasi, terutama oleh Allah SWT," kata Sujadi.

Lebih lanjut dikatakan bahwa dalam situasi pandemi COVID-19 saat ini, pentransferan ilmu oleh guru kepada murid dilakukan jarak jauh, berbeda dengan waktu sebelum pandemi, dimana tidak ada jarak antara seorang guru dengan para muridnya.

"Tetapi, di tengah keterbatasan akibat pandemi COVID-19 saat ini, kita tidak boleh menyerah. Justru harus banyak ide-ide kreatif. Seorang guru itu harus banyak akal, tetapi jangan ngakali. Sebagaimana makna seorang guru itu sendiri, yaitu digugu dan ditiru. Saya ucapkan selamat melaksanakan tugas. Saya berpesan, bertugaslah dengan baik, dan ojo ngerepoti sing ditempati (jangan merepotkan yang ditempati)," pesannya.