56 Kendaraan ACT Disita Polisi

56 Kendaraan ACT Disita Polisi
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan (Foto: Istimewa)

JAKARTA – Penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri menyita 56 kendaraan terkait kasus penyelewengan dana donasi oleh Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT).

Kendaraan yang disita terdiri 44 unit mobil dan 12 motor dari General Affair ACT atau Kabag Umum ACT Pak Subhan,” kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan dalam keterangannya di Jakarta, dikutip Kamis (28/7/2022).

Ramadhan menyebutkan, barang bukti tersebut disimpan di Gedung Wakaf Distribution Center (WDC). Gedung itu milik Global Wakaf Corpora yang berada di Jalan Serpong Parung Nomor 57 Bogor, Jawa Barat.

“Penyitaan dilakukan Rabu siang kemarin,” tambah Ahmad.

Sebelumnya, kepolisian menetapkan pendiri sekaligus mantan presiden ACT Ahyudin dan Presiden ACT Ibnu Khajar sebagai tersangka penyelewengan dana donasi. Dari dana yang diselewengkan, keduanya diketahui menerima gaji ratusan juta.

Selain itu, tersangka lainnya adalah Hariyana Hermain yang merupakan salah satu pembina ACT dan pemangku jabatan tinggi di ACT, termasuk mengurusi keuangan. Selain itu, polisi juga menetapkan Ketua Dewan Pembina ACT Novariandi Imam Akbari (NIA) sebagai tersangka.

Keempat tersangka itu diduga telah melakukan penggelapan sisa dana corporate social responsibility (CSR) dari The Boeing Company untuk ahli waris korban kecelakaan pesawat Lion Air JT-610. Total dana yang digelapkan sebesar Rp34 miliar.

Penyalahgunaan dana tersebut digunakan untuk keperluan yang tidak sesuai dengan peruntukannya. Sekitar Rp2 miliar untuk pengadaan armada truk, Rp2,8 miliar untuk program big food bus, serta Rp8,7 miliar untuk pembangunan pesantren peradaban di Tasikmalaya, Jawa Barat.

Kemudian, dana itu juga digunakan untuk Koperasi Syariah 212 senilai kurang lebih Rp10 miliar, dana talangan CV CUN sebesar Rp3 miliar, dana talangan PT MBGS sejumlah Rp7,8 miliar. Sehingga total dana yang digunakan tidak sesuai peruntukannya itu sejumlah Rp34.573.069.200.

Para pengurus ACT juga menyalahgunakan dana Boeing untuk gaji para pengurus.