39 Truk Kelebihan Muatan di Tilang Polisi

39 Truk Kelebihan Muatan di Tilang Polisi
Foto: Istimewa

TULANGBAWANG Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Tulangbawang, menilang puluhan truk over dimension over loading (ODOL) di Jalan Lintas Timur (Jalintim), Km 145, Kecamatan Banjaragung, Kabupaten Tulangbawang, Lampung, Jumat (18/2/2022).

“Hari ini kami menggelar patroli hunting gakkum dengan sasaran para pelanggar lalu lintas, terutama truk ODOL dengan menggunakan E-Tilang," kata Kasat Lantas AKP Suhardo mewakili Kapolres Tulangbawang, AKBP Hujra Soumena.

Dalam kegiatan ini, lanjut Suhardo, sebanyak 39 pelanggar berhasil dilakukan penindakan. Adapun rincian barang bukti (BB) hasil gakkum berupa 30 lembar surat tanda nomor kendaraan (STNK), 4 keping surat izin mengemudi (SIM), satu buah buku KIR, 3 unit sepeda motor dan satu unit mobil.

Kasat Lantas menjelaskan, adapun tujuan utama dari kegiatan ini adalah memberikan efek jera kepada para pengendara yang melanggar aturan dalam berlalu lintas terutama kendaraan yang bermuatan berlebih.

"Truk ODOL sangat membahayakan, diharapkan dengan gakkum yang kami lakukan ini para sopir lebih mengerti dan faham sehingga dapat mencegah terjadinya kecelakaan lalu lintas," jelas Suhardo.