383 Napi Lapas Kota Metro Diusulkan Dapat Remisi Lebaran

383 Napi Lapas Kota Metro Diusulkan Dapat Remisi Lebaran
Foto: Rian Andoni/monologis.id

METRO - Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Kota Metro mengusulkan sebanyak 383 narapidana (napi) mendapatkan remisi khusus Idulfitri 1442 Hijriah/2021 ke Kementerian Hukum dan HAM RI.

Kalapas kelas II A Metro, Muchamad Mulyana mengatakan, sesuai ketentuan dalam Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor: 21 Tahun 2013 tentang syarat dan tata cara pemberian remisi, asimilasi, cuti mengunjungi keluarga, pembebasan bersyarat, cuti menjelang bebas dan cuti bersyarat, narapidana yang bisa diusulkan mendapatkan remisi apabila minimal telah menjalani masa pidana lebih dari enam bulan.

“Selain itu yang bersangkutan terpantau petugas berkelakuan baik, tidak sedang menjalani masa kurungan pengganti pidana dan tidak sedang menjalani cuti menjelang bebas,” katanya, Kamis (06/05).

Mulyana menambahkan, dari 383 napi yang diusulkan 84 orang merupakan napi narkoba, dimana 58 orang akan mendapat remisi 1 bulan dan 26 orang mendapat remisi 1 bulan 15 hari.

Sedangkan yang terkait dengan perkara kriminal umum, kata Kalapas, berjumlah 299 orang. Dimana 51 orang akan mendapatkan remisi 15 hari, 193 orang mendapatkan remisi 1 bulan, 51 orang mendapatkan remisi 1 bulan 15 hari, dan 4 orang mendapatkan remisi 2 bulan.

“Untuk hasil dari usulan remisi khusus idul fitri tahun 2021, kepada Kementerian Hukum dan HAM RI, akan keluar sebelum hari raya idul fitri, dan nantinya akan di sampaikan kepada 383 narapidana setelah Salat Id,” jelasnya.

Dirinya juga berharap dengan adanya remisi yang diberikan kepada 383 narapidana ini, dapat menjadikan mereka lebih baik lagi dalam kedepannya.