28 Warga Pesawaran Terjaring Operasi Yustisi

PESAWARAN – Sebanyak 28 orang terjaring operasi yustisi cegah COVID-19 yang digelar aparat gabungan TNI, Polri, Dishub dan Sat Pol PP Kabupaten Pesawaran, Lampung, Kamis (17/09).
Dalam giat operasi yustisi cegah COVID-19 tersebut dibagi menjadi 2 tim yakni tim 1 di Jalinbar Ahmad Yani, Simpang Tugu Pengantin, Desa Gedongtataan, kemudian tim 2 dengan cara mobile yaitu di Pasar Gedongtataan, Desa Sukaraja dan Lapangan Sidototo Desa Kebagusan.
“Tujuan kegiatan ini dicantumkan dalam Inpres No 6 tahun 2020 tentang peningkatan disiplin dan penegakkan hukum protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian COVID-19 dan Surat Telegram Kapolri Nomor : ST / 2608 / IX / OPS.2. / 2020, tanggal 7 September 2020 tentang Pembagian Masker Serentak, Kampanye Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan dalam rangka Operasi Yustisi Penggunaan Masker,” kata Kapolsek Gedongaataan Kompol Amirudin BH Maksum mewakili Kapolres Pesawaran AKBP Vero Aria Radmantyo.
Para pelanggar protokol kesehatan tersebut selanjutnya diberi berupa tindakan fisik berupa Push Up sebanyak 15 orang, menyanyikan lagu Nasional sebanyak 5 orang dan teguran lisan sebanyak 8 orang.